REALITAKITA – Polemik viral alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Dwi Sasetyaningtyas (DS) terus bergulir.
Suaminya, Arya Pamungkas Iwantoro juga awardee LPDP telah menyatakan kesediaan mengembalikan seluruh dana beasiswa yang diterimanya untuk studi S2 dan S3 di Belanda, diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar termasuk bunga.
Hal ini diumumkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari (23/2/2026).
Baca Juga:Data Sementara Kebakaran Pasar Rebo, 50 Kios di Tiga Blok Ludes TerbakarWarga Geruduk Kantor Desa Ciasem Baru, Protes Kandang Ayam di Tengah Permukiman Kian Memanas
“Pak Dirut LPDP sudah bicara dengan suami terkait, dan dia sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP termasuk bunganya,” tegas Purbaya.
Ia menekankan dana LPDP bersumber dari pajak rakyat dan sebagian utang negara, sehingga penerima wajib menjaga komitmen kebangsaan.
Purbaya juga mengonfirmasi rencana blacklist permanen terhadap pasangan tersebut, sehingga tidak dapat bekerja di instansi pemerintahan Indonesia.
Sementara itu, Dwi Sasetyaningtyas merespons kritik netizen di kolom komentar TikTok-nya (@dwisasetyaningtyas) dengan balasan tegas: “Bagian mana gue pakai uang pajak dan menguntungkan pribadi? Kalau enggak ada bukti namanya fitnah.”
Ia menantang warganet yang menuduhnya untuk menunjukkan bukti konkret, seraya menyatakan akan mendata akun-akun yang dianggap melakukan fitnah.
Respons ini muncul pasca teguran keras dari Menkeu dan LPDP, di mana Dwi disebut telah menyelesaikan masa kontribusi pasca-lulus (S2 Delft University of Technology, lulus 2017), sehingga tidak lagi terikat perjanjian hukum dengan LPDP.
Kontroversi bermula dari video Dwi yang memamerkan paspor British Citizen anak keduanya, disertai pernyataan “Cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan” dan harapan anak memiliki “paspor kuat” sebagai WNA.
Baca Juga:Film Animasi GOAT Bawa Pendapatan Rp1 Triliun, Ini Sinopsis LengkapnyaKapan Pengumuman SNBP 2026? Ini Cara Cek Hasilnya
Unggahan itu dinilai banyak pihak sebagai penghinaan terhadap Indonesia, terutama karena latar belakang beasiswa negara.
LPDP menyayangkan sikap tersebut karena bertentangan dengan nilai integritas dan etika awardee.
Lembaga berencana memanggil Arya untuk klarifikasi dugaan belum menyelesaikan kewajiban pengabdian (aturan 2N+1).
Beberapa pejabat seperti Wamen Stella dan Komisi X DPR juga ikut menyuarakan evaluasi mekanisme seleksi serta pengawasan alumni
