Menjelang Ramadhan, Kapolres meluncurkan Program Rawatib yang terdiri dari lima kegiatan utama dan wajib dilaporkan setiap hari selama 30 hari. Program tersebut bertujuan memperkuat kehadiran anggota di lapangan guna menekan potensi gangguan kamtibmas, seperti peredaran miras, tawuran, dan tindak pidana lainnya.
“Program Rawatib akan dievaluasi untuk mengukur efektivitasnya dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.
Mengakhiri arahannya, Kapolres mengingatkan seluruh personel menjaga nama baik institusi, memperkuat kekompakan, menjaga kesehatan, serta bekerja dengan disiplin dan penuh tanggung jawab demi pelayanan terbaik kepada masyarakat.
