Bupati Subang Keluarkan Surat Edaran, Tempat Hiburan Malam Harus Tutup Sepanjang Ramadan 1447 H

Bupati Subang Keluarkan Surat Edaran, Tempat Hiburan Malam Harus Tutup Sepanjang bulan Ramadan
Bupati Subang Keluarkan Surat Edaran, Tempat Hiburan Malam Harus Tutup Sepanjang bulan Ramadan
0 Komentar

REALITAKITA-Bupati Subang, Reynaldi, menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadan.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran resmi yang harus ditaati oleh seluruh pengusaha hiburan di wilayah tersebut.

Aturan itu meliputi penutupan klub malam, tempat karaoke, serta berbagai jenis hiburan lain yang dinilai tidak selaras dengan nuansa Ramadan.

Baca Juga:eFootball PES 2026 PPSSPP Android Offline Full Update, Grafik HD & Transfer Terbaru!Pemkab Purwakarta dan PT Ewindo Kerjasama Perkuat Ekosistem Pertanian Terintegrasi

Pemerintah daerah menyatakan kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif, aman, dan tertib di tengah masyarakat.

Dalam keterangannya pada Rabu, 18 Februari 2026, Reynaldi juga menegaskan pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar ketentuan tersebut.

“Bila ada yang coba-coba buka, akan saya sikat,” ujarnya dengan tegas.

Surat Edaran tersebut tidak sekadar bersifat imbauan, tetapi merupakan perintah resmi yang memiliki konsekuensi hukum.

Pemerintah daerah Subang akan melakukan pemantauan langsung di lapangan guna memastikan tidak ada tempat hiburan yang tetap beroperasi sepanjang Ramadan.

Selain menyoroti operasional hiburan malam, Reynaldi juga menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajak.

Ia menyatakan pihaknya akan menelusuri pengusaha yang lalai ataupun sengaja mengabaikan aturan perpajakan.

Baca Juga:Momen yang Membuat Bobotoh Murka: Ada Apa dengan Wasit di Malam Persib vs Ratchaburi?Rekomendasi Lokasi War Takjil di Subang yang Selalu Ramai Saat Ramadhan

Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara ketertiban sosial dan tanggung jawab ekonomi daerah, sehingga Ramadan dapat berlangsung khidmat tanpa gangguan aktivitas hiburan yang berpotensi menimbulkan keresahan.

Reynaldi menegaskan aturan tersebut bukan bertujuan membatasi kebebasan, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci yang sangat dihargai masyarakat. Ia pun berharap seluruh pihak dapat memahami sekaligus mendukung kebijakan itu.

Pemerintah daerah turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan. Warga diminta segera melapor apabila menemukan pelanggaran agar tindakan cepat dapat dilakukan.

Kebijakan ini juga sejalan dengan praktik di sejumlah daerah di Indonesia yang menutup tempat hiburan malam selama Ramadan sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

0 Komentar