“Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: berbekam, muntah, dan mimpi basah (hingga keluar mani).” (HR. Tirmidzi dan Baihaqi).
4. Haid dan Nifas
Bagi perempuan yang sedang berpuasa kemudian keluar haid sebelum waktu berbuka, maka puasanya dinyatakan batal sehingga harus mengganti puasa tersebut (qadha) di lain hari.
Begitu juga dengan perempuan yang baru saja melahirkan, akan mengeluarkan darah nifas yang menyebabkan puasa menjadi batal.
5. Melakukan Hubungan Suami Istri
Baca Juga:Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 Periode 2 di PINTAR BI, Simak Panduan Lengkapnya!Omset Capai Ratusan Juta, BUMDes Pesona Karya Mandiri Desa Gambarsari Kembangkan Sapi Limosin
Melakukan hubungan suami istri di siang hari selama bulan Ramadan mendapat konsekuensi yang berat seperti yang disampaikan dalam Surah Al-Baqarah ayat 187 yang berbunyi,
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu…”
Jika seorang Muslim melakukan hubungan suami istri ketika berpuasa, maka ia wajib menggantinya dengan memerdekakan budak mukmin. Jika tidak, ia wajib mengganti puasanya di bulan lain selama dua bulan berturut-turut.
Jika tidak keduanya, ia wajib untuk membayar denda dengan memberi makan orang tak mampu kepada 60 fakir miskin.
6. Gila atau hilang akal
Salah satu syarat wajib puasa adalah berakal sehat. Jika seseorang mengalami gila atau hilang akal, maka puasanya batal karena tidak terpenuhinya syarat sah puasa.
7. Murtad atau keluar dari Islam
Pernyataan atau perbuatan yang menyiratkan seseorang keluar dari Islam atau murtad menjadi salah satu penyebab batalnya puasa.
Misalnya, seorang Muslim ketika berpuasa ia mengingkari keesaan Allah, maka puasanya dinyatakan batal.
