REALITA KITA – Menjalankan ibadah puasa tidak hanya sekadar menahan lapar dan haus, namun perlu mengetahui apa saja hal-hal yang dapat membatalkan puasa agar ibadah puasa tetap lancar dan mendapatkan pahala.
Umat Islam di seluruh dunia kini tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 Hijriah yang termasuk dalam rukun Islam.
Berpuasa berarti menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkannya, mulai dari terbit fajar hinga terbenamnya matahari.
Baca Juga:Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 Periode 2 di PINTAR BI, Simak Panduan Lengkapnya!Omset Capai Ratusan Juta, BUMDes Pesona Karya Mandiri Desa Gambarsari Kembangkan Sapi Limosin
Perintah puasa Ramadhan tercantum dalam Al-Qur’an melalui Surah Al-Baqarah ayat 183 yang berbunyi,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Bagi orang-orang yang melaksanakan puasa, puasa tidak hanya sekadar menahan lapar dan haus, namun harus menahan hal-hal lainnya yang dapat membatalkan puasa.
Oleh karena itu, umat Islam perlu mengetahui apa saja hal-hal yang dapat membatalkan puasa agar ibadah yang dilakukan mendapat berkah dan pahala.
Hal – Hal yang Dapat Membatalkan Puasa
1. Memasukan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja
Salah satu hal yang dapat membatalkan puasa yakni memasukan sesuatu ke dalam lubang tubuh, baik ke mulut, hidung, telinga dan lubang lainnya.
Contohnya adalah makan dan minum dengan sengaja merupakan hal yang membatalkan puasa paling jelas.
Hal ini tercantum dalam Surah Al-baqarah ayat 187 yang berbunyi,
“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam.”
Baca Juga:Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Turun Rp44.000, Cek Daftar Lengkap Kamis 19 Februari 2026Dedi Mulyadi Peringatkan Warga Jabar di Wilayah Pegunungan soal Risiko Longsor, Imbau Jaga Kelestarian Gunung
Namun, apabila seseorang tidak sengaja makan atau minum karena lupa, maka puasanya tetap sah dan boleh dilanjutkan.
2. Muntah dengan sengaja
Muntah merupakan kondisi di mana isi lambung keluar secara paksa melalui mulut. Oleh karena itu, seseorang batal puasanya apabila sengaja memuntahkan isi perutnya.
Rasulullah Saw. bersabda,
“Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).
3. Keluar mani dengan sengaja
Seseorang yang mengeluarkan mani dengan sengaja termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa. Hal ini tercantum dalam Hadis Riwayat Tirmidzi dan Baihaqi yang berbunyi,
