Dedi Mulyadi Ambil Langkah Setelah BPJS PBI Dinonaktifkan, Biaya Pengobatan Warga Penyakit Kronis Ditanggung

Dedi Mulyadi Ambil Langkah Setelah BPJS PBI Dinonaktifkan, Biaya Pengobatan Warga Penyakit Kronis Ditanggung
Gubernur jawa Barat Dedi mulyadi ambil langkah setelah BPJS PBI dinonaktifkan
0 Komentar

REALITAKITA – Penonaktifan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan saat ini menjadi sorotan publik. PBI merupakan program bantuan sosial dari pemerintah yang memberikan perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat kurang mampu, sehingga mereka dapat mengakses layanan kesehatan tanpa biaya pengobatan.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan akan menanggung penuh iuran BPJS Kesehatan bagi warga kategori tidak mampu.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyusul dinonaktifkannya sebagian peserta PBI, termasuk pasien penyakit kronis yang sedang

Baca Juga:Warga Subang Kaget BPJS Nonaktif Saat Berobat: Saya Pekerja Serabutan, Mana Bisa Disebut SejahteraGempa Subang: BMKG Mencatat Kekuatan Guncangan Magnitudo 2,8, Terasa Sampai Ciater

“Mereka mengalami masalah karena kepesertaannya dicoret oleh Kementerian Sosial sehingga rumah sakit tak mau melayani,” kata Dedi kepada wartawan Minggu (8/2/2026)

Dedi mulyadi menyampaikan bahwa Pemprov Jawa Barat akan mengambil langkah untuk melakukan pendataan ulang terhadap warga kurang mampu yang menderita kanker, thalasemia, dan gagal ginjal.

“Akan mengidentifikasi, mendata seluruh warga Jawa Barat yang betul-betul tidak mampu, yang memiliki penyakit yang saya sampaikan tadi untuk jaminan asuransi kesehatannya, BPJS-nya dibayarkan oleh pemerintah Provinsi,” katanya.

Ketua Umum KPCDI, Tony Samosir, menyebutkan bahwa pihaknya mendata sekitar 200 anggota terdampak penonaktifan program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

“Data yang masuk ke komunitas itu kasus nyata memang terjadi berbagai daerah hampir 200 orang yang dinonaktifkan dari PBI,” katanya saat dihubungi wartawan, ditulis di Bandung, Minggu (8/2/2026).

Tony menyebutkan bahwa laporan tersebut datang dari berbagai daerah, antara lain Medan, Sumatera, Jawa Tengah, Jawa Barat, Bekasi, Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, hingga Sulawesi.

Penonaktifan kepesertaan tersebut diketahui merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026, seiring proses pembaruan data.

Baca Juga:Kades di subang Terjerat Kasus Korupsi, Rugikan Negara Sebesar Rp294,5 JutaDedi Mulyadi Pastikan Program Beasiswa SMA/SMK Swasta Berjalan Pada Tahun Ajaran 2026/2027

Tony menegaskan bahwa bantuan layanan kesehatan sangat dibutuhkan oleh pasien yang sejak awal masuk kategori masyarakat miskin, maupun mereka yang berada dalam kondisi rentan miskin karena harus menjalani cuci darah secara rutin.

“Seseorang yang terkena gagal ginjal dan berujung pada cuci darah ini rentan miskin, apalagi mereka kepala rumah tangga, rentan ter-PHK atau mereka sudah ter PHK tidak punya penghasilan,” katanya.

0 Komentar