Wabup Subang Ingatkan Dana BOS Tidak Untuk Menjamu Tamu Apapun Alasannya

Ingatkan Dana BOS Tidak Untuk Menjamu Tamu Apapun Alasannya
Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, mengingatkan seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Subang agar Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak digunakan untuk menjamu tamu, apapun alasannya, karena berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
0 Komentar

REALITA KITA – Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, mengingatkan seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Subang agar Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak digunakan untuk menjamu tamu, apapun alasannya, karena berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peringatan tegas tersebut disampaikan saat membuka Rapat Kerja Kabupaten Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Kabupaten Subang Tahun 2026, yang digelar di Aula Kolam Renang Curug Ciwideng, Kecamatan Cijambe, Rabu (4/2/2026).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati yang akrab disapa Kang Akur secara khusus menyoroti penggunaan Dana BOS yang harus patuh sepenuhnya terhadap petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

Baca Juga:Surya Cipta Salurkan Bantuan Sarana Kebencanaan untuk Kabupaten SubangJenis-Jenis Diet Populer yang Bisa Kamu Coba

Ia menegaskan bahwa seluruh sekolah tanpa terkecuali akan menjadi objek audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saya ingatkan, semua sekolah pasti akan diaudit BPK. Tolong sampaikan kepada kepala sekolah agar penggunaan dana BOS betul-betul sesuai juklak dan juknis. Tujuan baik belum tentu benar secara aturan,” tegasnya.

Agus Masykur juga mengingatkan agar tidak ada praktik penggunaan dana BOS di luar ketentuan, termasuk untuk menjamu tamu atau kepentingan lain yang tidak diperbolehkan, meskipun dengan dalih etika, kebiasaan, atau penghormatan terhadap pihak tertentu.

Penegasan tersebut, menurutnya, penting agar sekolah tidak terjebak pada praktik yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Selain soal tata kelola keuangan, Agus menekankan peran strategis pengawas sekolah dalam menjaga mutu dan tata kelola pendidikan. Ia menyebutkan bahwa Indeks Pembangunan Manusia (IPM) bidang pendidikan ditentukan oleh dua indikator utama, yakni rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah.

“IPM pendidikan kita ditentukan oleh dua hal, yaitu rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah. Harapan kita adalah 12 tahun, bahkan sampai perguruan tinggi, sementara rata-rata lama sekolah kita masih di angka 7,46. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama,” ujarnya.

Ia menitipkan harapan besar kepada para pengawas sekolah agar memastikan tidak ada anak di Kabupaten Subang yang putus sekolah.

Baca Juga:Banjir Kepung Subang, Warga Bertanya: Di Mana Sekda?Masih Buron Hampir Satu Bulan, Sopir Truk Penabrak Dua Bobotoh Persib Belum Tertangkap

“Saya titipkan kepada bapak ibu pengawas, di tangan bapak ibu inilah keberlanjutan sekolah anak-anak kita. Tidak boleh lagi ada anak yang tidak sekolah di Kabupaten Subang,” katanya.

0 Komentar