PDI Perjuangan Subang Tunggu SK DPP untuk PAW Anggota DPRD Subang Dapil 6

PDI Perjuangan Subang Tunggu SK DPP untuk PAW Anggota DPRD Subang Dapil 6
Victor menjelaskan, DPRD memiliki peran penting dalam menindaklanjuti usulan PAW setelah menerima pengajuan dari partai politik pengusul.
0 Komentar

Diketahui, anggota DPRD Subang dari Fraksi PDI Perjuangan, Dang Agung, meninggal dunia pada 5 Agustus 2025 di usia 39 tahun. Dang Agung merupakan Anggota DPRD Subang periode 2024–2029. Sebelumnya, Dang Agung juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Subang pada periode 2019–2024.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana menegaskan, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Subang dilaksanakan sesuai kewenangan lembaga dan tahapan administrasi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Victor menjelaskan, DPRD memiliki peran penting dalam menindaklanjuti usulan PAW setelah menerima pengajuan dari partai politik pengusul.

Baca Juga:Surya Cipta Salurkan Bantuan Sarana Kebencanaan untuk Kabupaten SubangJenis-Jenis Diet Populer yang Bisa Kamu Coba

Salah satu tahapan awal yang dilakukan adalah penandatanganan dan pengiriman surat permohonan data ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang.

“Setelah usulan dari partai masuk, DPRD menandatangani dan mengajukan surat permohonan data ke KPU. Itu bagian dari kewenangan dan tahapan yang harus kami jalankan,” jelasnya.

0 Komentar