REALITA KITA – Satu kursi anggota DPRD Subang sudah lama kosong. Setelah anggota DPRD Subang dari Fraksi PDI Perjuangan, Dang Agung, meninggal dunia pada 5 Agustus 2025, hingga kini belum ada pengantinya.
Dang Agung merupakan anggota DPRD dari dapil 6 yang meliputi Kecamatan Cipunagara, Compreng, Pagaden, dan Pagaden Barat.
Kosongnya kursi anggota DPRD ini berdampak pada tersumbatnya saluran aspirasi masyarakat setempat.
Baca Juga:Surya Cipta Salurkan Bantuan Sarana Kebencanaan untuk Kabupaten SubangJenis-Jenis Diet Populer yang Bisa Kamu Coba
Menyadari pentingnya segera mengisi kekosongan itu, DPC PDIP Subang sudah bergerak untuk mempercepat proses PAW.
DPC PDIP Subang memastikan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Dapil 6 telah diusulkan ke tingkat pusat dan kini tinggal menunggu keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Subang, H. Adik mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat usulan PAW melalui DPD PDI Perjuangan Jawa Barat sesuai mekanisme organisasi partai.
“Kami sudah mengirimkan surat usulan ke DPP melalui DPD PDI Perjuangan Jawa Barat. Saat ini posisi kami adalah menunggu jawaban dan instruksi selanjutnya,” kata H. Adik kepada Pasundan Ekspres, Rabu (4/2/2026).
H. Adik menjelaskan, berdasarkan hasil perolehan suara pada Pemilu legislatif 2024, calon pengganti anggota DPRD Subang dari Dapil 6 telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nama yang diusulkan sebagai calon PAW adalah H. Sys Santo Delvis, yang merupakan peraih suara terbanyak kedua di Dapil 6 setelah almarhum Dang Agung,” jelasnya.
H. Adik berharap, proses PAW dapat segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut dan berdampak pada kinerja fraksi di DPRD Subang, khususnya dalam mengawal aspirasi masyarakat di wilayah pemilihan.
Baca Juga:Banjir Kepung Subang, Warga Bertanya: Di Mana Sekda?Masih Buron Hampir Satu Bulan, Sopir Truk Penabrak Dua Bobotoh Persib Belum Tertangkap
“Kami juga ingin cepat segera ada keputusan mengenai proses PAW ini. Semakin lama, tentu akan menghambat kinerja fraksi di DPRD Subang dan juga dalam mengawal aspirasi masyarakat di Dapil 6,” ungkapnya.
Ia menambahkan, setelah Surat Keputusan (SK) dari DPP PDI Perjuangan diterbitkan, DPC Subang akan langsung melakukan koordinasi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Subang serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk melanjutkan tahapan pelantikan secara resmi.
“Setelah SK dari DPP turun, kami di DPC akan segera berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Subang dan KPU untuk melangsungkan proses pelantikan resmi,” tambahnya.
