Sebanyak 7 Raperda tersebut merupakan usulan dari Bupati. Sementara dua lagi merupakan usulan DPRD antara lain
Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
H. Enang Supriatna, S.IP., MM mengatakan, pihaknya akan mengawal untuk memfasilitasi hingga lahirnya 9 Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Subang Tahun 2026.
Sekretariat DPRD Subang, kata Enang, memiliki peran penting dalam memastikan jalannya fungsi kelembagaan DPRD berjalan optimal dan selaras dengan arah pembangunan daerah.
Baca Juga:Tengah Malam, Bupati Subang Kang Rey Tinjau Lokasi Banjir di Legonkulon4 Tips Mencegah Flu dan Batuk di Musim Hujan, Jangan Tunggu Sakit!
Enang menempatkan sinergi antara lembaga DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sebagai fokus utama tugasnya. Menurutnya, keterpaduan dua institusi tersebut menjadi kunci agar visi pembangunan Subang dapat terwujud secara maksimal.
Dalam keseharian tugasnya, Sekretariat DPRD yang dipimpinnya memiliki tanggung jawab melakukan fasilitasi terhadap tiga fungsi utama anggota dewan, yakni fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi. Peran ini menjadi tulang punggung dalam mendukung kinerja DPRD secara kelembagaan.
Sebelumnya, Wakil Bupati Subang Agus Masykur menyampaikan, Propemperda Kabupaten Subang Tahun 2026 merupakan wujud tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Subang, dalam memastikan pembangunan daerah berjalan secara berkesinambungan.
Wabup mengatakan, Propemperda merupakan daftar usulan rancangan peraturan daerah, baik yang berasal dari inisiasi eksekutif maupun legislatif.
Kang Akur berharap dapat menghasilkan Peraturan Daerah yang berdampak positif dan memberikan mandat luas bagi masyarakat Kabupaten Subang.
