REALITA KITA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menetapkan 9 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Subang Tahun 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Subang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Tahun 2026.
Sekretaris DPRD Kabupaten Subang H. Enang Supriatna, S.IP., MM mengatakan, penetapan Propemperda ini dilakukan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa perencanaan penyusunan peraturan daerah dilaksanakan dalam suatu program pembentukan peraturan daerah.
Selain itu, penetapan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan mempertimbangkan urgensi serta skala prioritas.
Baca Juga:Tengah Malam, Bupati Subang Kang Rey Tinjau Lokasi Banjir di Legonkulon4 Tips Mencegah Flu dan Batuk di Musim Hujan, Jangan Tunggu Sakit!
Keputusan tersebut juga didasarkan pada berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah beserta perubahannya.
Dalam keputusannya, DPRD Subang menetapkan Propemperda Kabupaten Subang Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan tersebut.
Propemperda ini menjadi pedoman bagi DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dalam merencanakan serta membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sepanjang tahun 2026.
Selain itu, DPRD juga membuka ruang bagi pengajuan Raperda di luar Propemperda apabila terdapat keadaan tertentu yang memenuhi kriteria urgensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan agar pemerintah daerah tetap memiliki fleksibilitas dalam merespons kebutuhan hukum yang mendesak
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Subang diberi tugas untuk melakukan pemantauan, evaluasi, serta pelaporan secara berkala terhadap pelaksanaan Propemperda Tahun 2026 kepada pimpinan DPRD.
Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, terdapat 9 judul Raperda strategis yang masuk dalam daftar Propemperda Tahun 2026. Beberapa di antaranya adalah Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2027, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2025, serta Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, terdapat pula Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Subang Tahun 2025–2045, Raperda Pedoman Sistem Kesehatan Daerah, serta Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga.
