Terkait aspek pelindungan data, pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).
“Pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru,” kata Menkomdigi Meutya Hafid.
Komdigi Perketat Kepemilikan Nomor HP
Selain itu, pemerintah juga membatasi jumlah nomor prabayar maksimal tiga nomor untuk setiap identitas pada satu operator seluler.
Baca Juga:Jumlah Pengungsi Longsor Bandung Barat Capai 685 JiwaPantai Utara Tegal Dipenuhi Kayu Gelondongan Usai Banjir Bandang
Pembatasan ini dinilai menjadi pukulan langsung bagi pelaku kejahatan yang selama ini memanfaatkan banyak SIM card untuk menyebar penipuan, spam, hingga praktik phishing.
Kebijakan ini menghapus praktik lama kepemilikan kartu SIM dalam jumlah besar yang selama ini relatif mudah dilakukan hanya dengan bermodal NIK dan Kartu Keluarga.
Pemerintah berdalih pengetatan ini diperlukan untuk menekan maraknya penipuan digital, spam, dan kejahatan siber yang kerap memanfaatkan nomor seluler anonim.
“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” ujar Meutya Hafid dikutip dari pernyataan tertulis.
Sebagai informasi, pemerintah memberikan masa transisi selama enam bulan sejak peraturan ini diundangkan. Namun, belum adanya kejelasan tanggal pengundangan dalam dokumen yang beredar menimbulkan pertanyaan tersendiri terkait kesiapan implementasi dan kepastian hukum di lapangan.
Tidak disebutkan pemberlakuan registrasi SIM card biometrik pengenalan wajah ini di dalam Permenkomdigi 7/2026. Jika mengacu pada sosialisasi pada Desember 2025, regulasi ini dilakukan secara bertahap selama enam bulan yang kemudian diberlakukan sepenuhnya di 1 Juli 2026.
