REALITA KITA – Registrasi SIM Card biometrik resmi berlaku. Masyarakat kini diwajibkan menggunakan pengenalan wajah (face recognition) jika ingin mengaktifkan no HP.
Kewajiban penggunaan data biometrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
“Hari ini kita insya Allah memulai era baru registrasi pelanggan seluler menggunakan data kependudukan biometrik berupa pengenalan wajah,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam sambutan peluncuran Registrasi Biometrik di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (27/2/2026).
Baca Juga:Jumlah Pengungsi Longsor Bandung Barat Capai 685 JiwaPantai Utara Tegal Dipenuhi Kayu Gelondongan Usai Banjir Bandang
Dalam regulasi tersebut, registrasi kartu SIM tidak lagi bersifat administratif, melainkan berbasis verifikasi identitas kependudukan dan biometrik pengenalan wajah.
Skema ini membuat setiap nomor HP terhubung langsung dengan identitas resmi penggunanya, sehingga sulit digunakan secara anonim.
Selama ini, modus penipuan online kerap bergantung pada nomor sekali pakai atau kartu SIM yang didaftarkan menggunakan identitas orang lain.
Registrasi SIM card sebelumnya yang menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) pada 2017 silam.
Diklaim Tutup Celah Penipuan Online
Melalui regulasi ini, pemerintah mengklaim menutup celah peredaran kartu seluler tanpa identitas yang kerap dimanfaatkan untuk penipuan, spam, hingga penyalahgunaan data pribadi. Setiap nomor seluler kini harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.
Dari sisi penyelenggara, operator seluler kini memikul tanggung jawab lebih besar.
Mereka wajib menerapkan prinsip know your customer (KYC) secara ketat serta memastikan sistem keamanan informasi memenuhi standar, termasuk kewajiban sertifikasi manajemen keamanan data.
Baca Juga:Banjir di Subang Belum Surut, Ratusan Warga Masih MengungsiPerkiraan Cuaca BMKG Jawa Barat Besok Rabu 28 Januari 2026
Operator yang lalai dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sementara kegiatan usaha.
Komdigi menilai langkah ini penting mengingat nomor ponsel menjadi pintu masuk utama layanan digital, mulai dari media sosial, perbankan, hingga dompet elektronik. Tanpa kontrol identitas yang kuat, nomor ponsel kerap menjadi alat utama kejahatan siber yang merugikan masyarakat.
Meski demikian, kebijakan ini juga membawa tantangan. Proses registrasi berbasis biometrik dinilai berpotensi menyulitkan sebagian masyarakat, terutama di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur dan akses teknologi.
