Dari Pejabat ke Tersangka, Jejak Kasus Korupsi yang Seret Wakil Wali Kota Bandung Menjadi Tersangka

Wakil Wali Kota Bandung menjadi tersangka
Dari Pejabat ke Tersangka, Jejak Kasus Korupsi yang Seret
0 Komentar

REALITA KITA – Kasus korupsi yang dilakukan Wakil Wali Kota Bandung Erwin hingga kini masih didalami. Politikus PKB itu telah ditetapkan menjadi tersangka setelah dinyatakan terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dengan meminta paket pekerjaan proyek.

Meski telah berstatus sebagai tersangka, Erwin belum ditahan Kejari Kota Bandung. Kejari masih belum mendapatkan surat izin penahanan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

perjalanan Erwin hingga jadi tersangka kasus penyalahgunaan wewenang. Lantas, bagaimana ceritanya? Berikut ini kronologinya:

Baca Juga:Cara Deteksi Kesehatan dengan BPJS Kesehatan 2026 dengan Mudah, Cukup Lewat Gawai!16 Perjalanan Kereta Api Dibatalkan Selama 2 Hari Imbas Banjir, Kemana Saja?

Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KorupsiSemuanya bermula saat Kejari Kota Bandung mengumumkan Erwin sebagai tersangka pada 10 Desember 2025.

Erwin terseret kasus ini bersama anggota DPRD Kota Bandung aktif, sekaligus Ketua Partai NasDem Kota Banding

Kejari saat itu menyatakan keduanya telah menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pekerjaan dari pejabat di lingkungan Pemkot Bandung.

Kejari turut menggeledah dua kantor OPD yang berujung penyitaan sejumlah barang bukti seperti dokumen, ponsel, hingga laptop.

Tak Ditahan Meski Jadi TersangkaMeskipun sudah ditetapkan jadi tersangka, Erwin tak kunjung ditahan Kejari Kota Bandung.

Alasannya karena pertimbangan penahanan kepala daerah yang harus melalui persetujuan Kementerian Dalam Negeri.

Namun saat itu, Kejari memastikan telah melakukan perintah pencekalan terhadap Erwin maupun Awang.

Baca Juga:Harga Emas Antam Batangan Hari Ini, 21 Januari 2026: Naik Apa Turun?Rupiah Makin Jeblok Pagi Ini, Diramal Bisa Tembus Level Rp17 Ribu

Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, mereka juga dijerat Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Erwin Melawan Lewat Praperadilan

Kemudian, Erwin melawan penetapan status tersangkanya lewat gugatan praperadilan. Kubu Erwin saat itu menyatakan penetapan status tersangka tersebut telah cacat hukum.

Ada 7 poin gugatan yang saat itu Erwin sampaikan. Mulai dari penetapan tersangka dilakukan tanpa tahap pemeriksaan, tanpa dua alat bukti yang sah, hingga mengklai belum menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

Praperadilan Gugur di PengadilanSetelah gugatannya bergulir, Hakim Tunggal PN Bandung pun memutus perkara ini. Hakim memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan Erwin, yang membuat perlawanan gugur di tengah jalan.

Dengan demikian, proses penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Kota Bandung dinyatakan sudah sesuai dengan prosedur hukum. Kejari lalu memastikan akan segera melimpahkan berkas perkara Erwin supaya bisa disidangkan di Pengadilan

0 Komentar