Menurutnya, keterlambatan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta ini tidak bisa sekadar dinilai wajar atau tidak wajar tanpa ukuran yang jelas.
Yang terpenting, kata dia, adalah sikap pemerintah dalam merespons keluhan para pegawai.
“Pusat, provinsi, dan kabupaten itu satu kesatuan. Tidak elok jika kesalahan dilempar ke pusat. Yang harus dilakukan adalah meminta maaf kepada pegawai, lalu berjanji dan membuktikan perbaikan sistem,” katanya.(add)
