Kemlu RI Laporkan Bonnie Blue ke Otoritas Inggris atas Dugaan Pelecehan Bendera Merah Putih

Bonnie Blue
Kemlu RI Laporkan Bonnie Blue ke Otoritas Inggris atas Dugaan Pelecehan Bendera Merah Putih
0 Komentar

REALITAKITA.COM – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melaporkan seorang warga negara asing (WNA) bernama Bonnie Blue atau Tia Billinger kepada otoritas Inggris menyusul dugaan pelecehan terhadap bendera Merah Putih. Peristiwa tersebut terjadi di depan Gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London dan terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial.

Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menjelaskan bahwa insiden yang terjadi pada 15 Desember 2025 itu telah ditindaklanjuti secara serius. KBRI London, kata dia, telah berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah pusat di Jakarta serta menjalin komunikasi dengan otoritas setempat di Inggris.

Sebagai langkah lanjutan, KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada pihak berwenang di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, agar kasus tersebut ditangani sesuai hukum dan prosedur yang berlaku di negara tersebut.

Baca Juga:5 Isu Trending Pemberitaan: dari Operasi Lilin 2025 sampai Independensi KadinHasil TKA SMA 2025 Diumumkan 23 Desember, Siswa Akses Nilai Lewat Sekolah

“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris,” ujar Yvonne dalam pernyataan resmi, Rabu (24/12/2025).

Pemerintah Indonesia, lanjut Yvonne, menyayangkan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh individu WNA tersebut karena memanfaatkan simbol negara Indonesia secara tidak hormat di ruang publik. Ia menegaskan bahwa bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa Indonesia yang harus dihormati oleh siapa pun dan di mana pun.

“Kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan alasan untuk merendahkan simbol negara lain,” tegasnya.

Kemlu RI juga mengungkapkan bahwa Bonnie Blue sebelumnya pernah dikenai tindakan hukum di Indonesia dalam kasus terpisah. Yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan izin tinggal serta peraturan hukum nasional lainnya, sehingga dijatuhi sanksi administratif keimigrasian.

“Berdasarkan kewenangan keimigrasian, yang bersangkutan telah dideportasi dan dikenai penangkalan masuk ke wilayah Republik Indonesia selama 10 tahun,” jelas Yvonne.

Di akhir pernyataannya, Kemlu RI mengimbau masyarakat agar menyikapi isu ini dengan tenang, bijak, dan bertanggung jawab. Publik diminta tidak mudah terprovokasi oleh konten-konten yang berpotensi memperkeruh suasana maupun mengganggu hubungan antarnegara.

0 Komentar