SUBANG-Sebanyak 49 anggota DPRD Kabupaten Subang mulai melaksanakan Reses Masa Sidang I Tahun 2025 yang digelar pada 19–25 November 2025 di tujuh daerah pemilihan (dapil) se-Kabupaten Subang.
Jumlah tersebut berkurang satu dari formasi penuh lantaran salah satu anggota DPRD Subang, Dang Agung, telah wafat dan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) belum dilakukan.
Plt Sekretaris DPRD Subang, Dr. Drs. H. Yayat Sudrajat melalui Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Subang, H. Enang Supriatna menyampaikan, seluruh anggota dewan yang bertugas tetap akan menjalankan kewajibannya untuk kembali turun ke masyarakat.
Baca Juga:Resmikan Pasar Tematik Di Parigi Moutong, Kemenkop Dorong Pengembangan Ekonomi Lokal Lewat KoperasiAnggota DPRD Subang Ingatkan Pentingnya Pendidikan Karakter Bagi Siswa
“Iya, karena ada satu anggota dewan yang meninggal dunia dan belum ada proses PAW, jadi reses masa sidang I ini ada 49 dewan yang akan menggelar reses,” ujar Enang, Rabu (19/11/2025).
Ia menegaskan, kegiatan reses merupakan sarana penting bagi anggota legislatif untuk menyerap berbagai aspirasi, keluhan, hingga kebutuhan warga di daerah pemilihan masing-masing.
“Reses merupakan bagian dari kegiatan wakil rakyat untuk menyerap aspirasi di dapilnya masing-masing,” tegasnya.
Dia menyebut, rangkaian reses akan berlangsung di 7 dapil, mencakup wilayah utara, tengah, hingga selatan Kabupaten Subang.
Melalui kegiatan ini, Enang berharap, masyarakat dapat menyampaikan persoalan dan usulan pembangunan secara langsung kepada para wakilnya di legislatif.
“Semoga bisa berjalan dengan lancar, dan apa yang diinginkan atau aspirasi dari masyarakat dapat disampaikan kepada wakilnya secara langsung saat masa reses tersebut,” tuturnya. (cdp)
