Terakhir, Kang Rey berharap penetapan Raperda ini menjadi solusi terbaik bagi berbagai permasalahan prioritas di Kabupaten Subang.“Kami berharap persetujuan bersama mengenai Raperda Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang merupakan solusi terbaik dalam rangka menyelesaikan permasalahan yang menjadi prioritas bersama,” tambahnya.
Ditemui usai Rapat Paripurna, Kang Rey menegaskan bahwa perubahan nomenklatur BP4D menjadi Baperida dan pemisahan Satpol PP dengan Pemadam Kebakaran sangat penting, terutama dalam menyongsong era industrialisasi Subang.“Adanya fungsi riset akan membantu mengembangkan potensi yang ada agar ke depan lahir banyak ide dan gagasan baru untuk menciptakan Subang yang lebih baik. Ditambah Subang yang tengah bergerak menuju kawasan industri, kita perlu satuan pemadam kebakaran yang bekerja lebih optimal,” jelasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Anggota DPRD Kabupaten Subang, Forkopimda Kabupaten Subang, Asisten Daerah, Kepala OPD, dan tamu undangan lainnya. (Reza/DOKPIM).