SUBANG-Pemerintah Daerah Kabupaten Subang menyatakan masih mengkaji secara mendalam rencana penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat.
Dalam surat edaran bernomor 6700/KU.03.02/BAPENDA tertanggal 15 Agustus 2025, Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi mengimbau seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat untuk memberikan kebijakan berupa penghapusan tunggakan pokok dan denda PBB-P2 tahun pajak 2024 dan sebelumnya untuk Buku 1, 2, 3, 4, dan 5 khusus bagi wajib pajak orang pribadi.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Subang yang akrab disapa Kang Rey menegaskan Pemkab Subang akan berhati-hati dalam mengambil keputusan.
Baca Juga:Pemkab Subang Usulkab Rp350 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Pada Tahun 2026Subang Krisis Armada Pengangkut Sampah DPRD Minta Pemkab Segera Tambah Kendaraan
“Terkait hal tersebut kita lagi mengkaji, insyaallah kalau hasil kajiannya bagus kita akan tindak lanjuti. Prinsipnya Pemerintah Daerah Kabupaten Subang akan selalu bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.
Kang Rey menambahkan, kajian diperlukan agar kebijakan yang diambil tidak hanya memberi keringanan kepada masyarakat, tetapi juga tetap menjaga agar target pembangunan daerah tetap berjalan.
“Jika memang harus dilakukan penghapusan, kita harus kaji mulai dari mana. Target pembangunan harus tetap terlaksana, namun masyarakat juga perlu mendapat keringanan. Dua-duanya harus seimbang,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa kebijakan pajak daerah harus dijalankan dengan cermat agar tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Subang harus tetap menguntungkan bagi pemerintah, tapi tidak merugikan masyarakat. Kita tidak ingin terjadi gejolak, sehingga kebijakan harus sesuai koridor dan batasan yang ada,” pungkasnya. (cdp)