Padahal, banyak dari mereka berasal dari luar daerah dan bahkan tidak pernah tahu bahwa namanya digunakan dalam praktik tersebut.
Daftar Tersangka dan Kerugian Negara
Selain DK dan EW, penyidik juga telah menetapkan tersangka lain, yakni: Nur Maidah Perunisyah, S.E., Ak, Baba Neru, dan PP (pemrakarsa kredit)
Para tersangka ini disebut terlibat dalam proses pembuatan laporan palsu, verifikasi palsu, hingga pencairan kredit yang tidak pernah diterima oleh debitur asli.
Baca Juga:DPRD Subang Dukung Transformasi BP4D Menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi DaerahDorong SDM Unggul DPRD Subang Desak Pemkab Perkuat BLK Lewat Dukungan Anggaran
Mereka memanfaatkan celah administrasi dan lemahnya pengawasan untuk meloloskan kredit dalam jumlah besar.
Akibat dari praktik ini, Bank BRI Unit Kebon Baru mengalami kerugian hingga Rp 25 miliar, yang berasal dari total kredit fiktif yang berhasil dicairkan. Angka ini merupakan hasil audit dan investigasi yang dilakukan oleh Kejaksaan.
Kasus ini menuai keprihatinan dari banyak pihak, terutama karena program KUPRA seharusnya menjadi tumpuan bagi pelaku usaha kecil di daerah untuk berkembang. Penyalahgunaan program tersebut untuk memperkaya diri sendiri tidak hanya merugikan negara, tapi juga menghambat akses keuangan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Publik berharap Bank BRI sebagai bank pelat merah segera mengevaluasi sistem verifikasi dan pengawasan internalnya. Pemerintah juga didesak untuk memperketat pengawasan terhadap program bantuan keuangan seperti KUPRA, agar tepat sasaran dan tidak menjadi ladang korupsi oknum tak bertanggung jawab.