Bersiaplah! Komdigi Akan Menerbitkan Regulasi eSIM dalam Dua Minggu 

Bersiaplah! Komdigi Akan Menerbitkan Regulasi eSIM dalam Dua Minggu 
Bersiaplah! Komdigi Akan Menerbitkan Regulasi eSIM dalam Dua Minggu. (ilustrasi: Freepik)
0 Komentar

RealitaKita – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan segera mengeluarkan regulasi mengenai embedded Subscriber Identity Module atau eSIM. Aturan terkait kartu SIM virtual ini ditargetkan mulai berlaku pada bulan ini.

Meutya mengungkapkan bahwa regulasi mengenai eSIM tersebut direncanakan akan diresmikan dalam satu hingga dua minggu ke depan pada Februari 2025.

“Kami akan meresmikan eSIM sebagai bagian dari modernisasi pemerintahan, khususnya di lingkungan Komdigi, dalam rangka mengikuti perkembangan teknologi yang telah diterapkan di berbagai belahan dunia. Dengan demikian, ke depannya kartu SIM akan berbentuk eSIM, dan regulasinya akan segera kami terbitkan,” ujar Meutya di Jakarta.

Baca Juga:BYD Seal Hybrid Kini Bisa Dipesan, Harga Mulai Rp 201 Juta!5 Keunggulan Geely EX5 yang Akan Dipasarkan di Indonesia

Menkomdigi menjelaskan bahwa transisi penuh dari kartu SIM fisik ke eSIM memerlukan waktu. Namun, sebagai langkah awal menuju ke arah tersebut, pemerintah akan terlebih dahulu mengeluarkan regulasi terkait.

“Tentu saja ini membutuhkan waktu dan proses hingga bisa sepenuhnya diterapkan, tetapi kami akan menerbitkan regulasi ini dalam waktu kurang lebih dua minggu ke depan,” jelas Menkomdigi.

Sejalan dengan penerbitan aturan ini, Komdigi juga akan menginstruksikan operator seluler untuk memperbarui data pelanggan mereka. Hal ini termasuk menindaklanjuti penyalahgunaan data, seperti penggunaan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendaftarkan ribuan nomor seluler.

“Ya, ini harus ditertibkan. Sebenarnya, aturan ini bukan hal yang baru. Keputusan menteri sudah ada, tetapi selama ini belum dijalankan dengan baik. Kami hanya meminta agar aturan tersebut kembali diterapkan,” ujar Meutya.

Lebih lanjut, Meutya menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menangani kejahatan digital, seperti kasus penipuan daring. Berdasarkan data terbaru dari Komdigi, saat ini terdapat sekitar 314 juta kartu SIM yang masih aktif di Indonesia.

“Mungkin nantinya masyarakat akan mengalami dampak dari kebijakan ini, sebagaimana yang terjadi pada 2019 ketika pelanggan harus memperbarui data mereka ke operator seluler. Akan ada sedikit ketidaknyamanan, tetapi kami berharap dukungan dari bapak dan ibu sebagai perwakilan rakyat. Langkah ini bertujuan untuk melindungi data serta mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan digital,” ungkapnya kepada Komisi I DPR.

0 Komentar