BPJS Kesehatan Tak Tanggung Penyakit Akibat Rokok Mulai 2025? Ini Faktanya

BPJS Kesehatan Tak Tanggung Penyakit Akibat Rokok Mulai 2025? Ini Faktanya
BPJS Kesehatan Tak Tanggung Penyakit Akibat Rokok Mulai 2025? Ini Faktanya. (Ilustrasi Freepik)
0 Komentar

RealitaKita – Belakangan ini, media sosial ramai dengan kabar yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan tidak akan lagi menanggung pengobatan penyakit akibat merokok mulai tahun 2025.

Informasi ini segera menjadi viral dan memancing diskusi hangat di kalangan warganet, terutama di platform media sosial X.

“BREAKING: penyakit akibat rokok diajukan untuk tidak ditanggung BPJS per tahun 2025 ini?” tulis salah satu unggahan yang banyak dibagikan.

Baca Juga:Peluncuran Poco X7 Pro Iron Man Edition: Harga dan Spesifikasi LengkapSektor Jasa Keuangan Jawa Barat, Pilar Resilient untuk Dukung Perkembangan Ekonomi Nasional

Penjelasan dari BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, langsung memberikan klarifikasi terkait kabar tersebut.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada aturan resmi yang menyatakan bahwa peserta JKN yang merokok akan kehilangan hak atas layanan kesehatan mereka.

“Semua peserta JKN, baik perokok maupun bukan, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ada sistem penandaan (flagging) yang mencatat apakah peserta adalah perokok atau bukan,” ujar Rizzky pada Senin (6/1/2025).

Namun demikian, ia juga menyoroti bahwa gaya hidup tidak sehat, seperti merokok, pola makan yang buruk, dan konsumsi alkohol, memang menjadi faktor penyebab berbagai penyakit serius.

Kondisi ini dapat meningkatkan beban pembiayaan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, terutama untuk penyakit-penyakit berbiaya tinggi atau katastropik.

Penyakit berbiaya katastropik adalah penyakit yang memerlukan biaya pengobatan sangat besar dan sering kali disertai komplikasi serius yang mengancam nyawa. Penyakit ini umumnya berkembang secara perlahan dan baru disadari pada tahap yang serius. Contohnya termasuk penyakit jantung, kanker, dan stroke.

Berdasarkan data hingga 30 November 2024, BPJS Kesehatan mencatat pengeluaran sebesar Rp33,99 triliun, atau sekitar 21,23% dari total beban jaminan kesehatan, hanya untuk penyakit-penyakit berbiaya katastropik.

Berikut adalah rincian biaya terbesar:

Baca Juga:Jadwal dan Prosedur Pengambilan Dana PIP SD Tahun 2025Kumpulan Kode Redeem Ojol The Game Terbaru

1. Penyakit Jantung: Menyerap biaya hingga Rp17,5 triliun dengan total kasus mencapai 20 juta.

2. Kanker: Menghabiskan Rp5,9 triliun untuk 3,9 juta kasus.

3. Stroke: Membutuhkan anggaran Rp5,3 triliun untuk menangani 3,6 juta kasus.

Selama tahun 2024, total beban jaminan kesehatan yang harus ditanggung BPJS mencapai Rp160 triliun. Jumlah ini mencakup 615,8 juta kunjungan kesehatan, baik untuk layanan rawat jalan maupun rawat inap, dengan rata-rata 1,7 juta kunjungan per hari.

0 Komentar