Streamer Game Digugat Nintendo Akibat Mainkan Game Bajakan

Streamer Game Digugat Nintendo Akibat Mainkan Game Bajakan
Streamer Game Digugat Nintendo Akibat Mainkan Game Bajakan. (Foto: Wikipedia)
0 Komentar

RealitaKita – Nintendo, perusahaan yang dikenal ketat dalam melindungi kekayaan intelektualnya, kembali melayangkan gugatan hukum. Kali ini, sasarannya adalah seorang streamer game bernama Jesse Keighin.

Keighin, yang di kalangan penggemar dikenal sebagai Every Game Guru, dituntut oleh Nintendo atas tindakan menyiarkan sejumlah game yang belum dirilis secara resmi. Di antaranya termasuk Mario & Luigi Brothership, The Legend of Zelda: Echoes of Wisdom, dan Super Mario Party Jamboree.

Berdasarkan laporan yang dikutip RealitaKita dari Techspot, Rabu (13/11/2024), Keighin diketahui telah menyiarkan game-game tersebut setidaknya sebanyak 50 kali dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Baca Juga:Microsoft akan Ganti Nama Copilot Jadi Windows IntelligenceVivo Y19s Spesifikasi dan Harga di Indonesia, Desainnya Keren Loh

Dalam gugatan tersebut, Nintendo menuduh Keighin tidak hanya menyiarkan, namun juga mengajak para pengikutnya untuk memainkan game bajakan tersebut dengan memberikan tutorial menggunakan perangkat khusus. Nintendo turut menyertakan bukti berupa tangkapan layar yang menunjukkan tindakan Keighin ini.

Salah satu bukti tersebut memperlihatkan langkah-langkah untuk memainkan game bajakan melalui ROM yang diunduh secara ilegal. Keighin bahkan diketahui memposting tautan ke berbagai situs emulator Nintendo Switch, seperti Ryujinx, Yuzu, Suyu, dan Sudachi, beserta situs yang menyediakan ROM ilegal dan alat dekripsi kunci Switch.

Gugatan semacam ini bukanlah hal baru bagi Nintendo, yang memiliki reputasi sebagai perusahaan yang sangat tegas dalam menjaga kekayaan intelektualnya. Tindakan mereka beragam, dari sekadar mengirimkan surat peringatan hingga menggugat perorangan maupun perusahaan yang melanggar hak cipta mereka.

Namun, Keighin tampaknya tidak gentar menghadapi gugatan ini. Ia bahkan “melawan” dengan membuat akun baru di berbagai platform. Melalui email, ia menantang Nintendo dan mengklaim memiliki ribuan akun kloning yang memungkinkan dirinya untuk terus melanjutkan aktivitas ini.

Keighin sendiri aktif di berbagai platform seperti YouTube, Discord, Twitch, TikTok, Dlive, Picarto, Nimo, Facebook, dan Loco.

Dalam tuntutannya, Nintendo meminta pengadilan untuk menjatuhkan denda sebesar USD 15 ribu untuk setiap kali pelanggaran yang dilakukan oleh Keighin. Selain itu, Nintendo juga meminta kompensasi atas potensi hilangnya pendapatan yang diakibatkan oleh aktivitas tersebut.

Dengan estimasi pelanggaran sekitar 50 kali, total kompensasi yang dituntut Nintendo dapat mencapai USD 7,5 juta, atau sekitar Rp 118 miliar.

0 Komentar