RealitaKita – PT Finnet Indonesia (Finnet) merespons pernyataan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait rencana pemberian sanksi berupa pemblokiran atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap 42 penyedia jasa pembayaran yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online.
Dalam daftar tersebut, Kominfo mencantumkan ‘Finnet Indonesia – Aplikasi Mitra Finpay’ sebagai salah satu layanan yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut, yang segera mendapat tanggapan dari Finnet.
“PT Finnet Indonesia (Finnet) secara tegas menyatakan bahwa perusahaan tidak pernah terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Sebagai penyelenggara jasa pembayaran (PJP) yang sepenuhnya mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia, Finnet berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam memberantas segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum, termasuk judi online,” demikian pernyataan resmi Finnet.
Baca Juga:10 Aplikasi untuk Menemani Lari, Terdapat Strava hingga ReliveAsus Capai TKDN 40% untuk Laptop Bisnis Terbaru
Finnet menjelaskan bahwa sebagai pemilik merek Finpay dan sebagai anak usaha PT Telkom Indonesia, perusahaan ini selalu menjalankan praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).
Finnet juga menyadari kekhawatiran publik dan pelanggan terkait pemberitaan ini, serta menegaskan bahwa infrastruktur Finnet tidak pernah digunakan untuk bekerja sama dengan pihak manapun dalam memfasilitasi transaksi yang berkaitan dengan judi online.
“Sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam memberantas judi online, Finnet siap berkoordinasi penuh dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Bank Indonesia untuk membantu memerangi praktik judi online yang merugikan masyarakat,” ujar Ido Laksono, PGS VP Corporate Secretary Finnet.
Ia juga menambahkan bahwa Finnet akan terus memantau perkembangan situasi ini dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap layanan yang disediakan. Finnet juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum.