RealitaKita – Pemeriksaan apakah pemilik KTP termasuk penerima bantuan sosial (bansos) dapat dilakukan dengan mudah. Berikut adalah caranya.
Masyarakat dapat melakukan pemeriksaan secara online melalui HP atau ponsel. Pengecekan secara online ini memudahkan masyarakat untuk mencari informasi lengkap mengenai pembagian bansos.
Bansos pada tahun 2024 dapat diperiksa melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos). Masyarakat dapat melihat apakah mereka terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menjadi penerima manfaat (PM).
Baca Juga:Cara Ganti Nama AirDrop Untuk iPhone, Macbook, dan iPad Dengan MudahOperator Seluler Indosat Ooredoo Hutchison, Smartfren, dan XL Axiata Menanggapi Batas Transfer Pulsa Rp 1 Juta
Untuk memeriksa jenis-jenis bansos sepanjang tahun 2024, hanya diperlukan HP dan koneksi internet.
Cara Cek Bansos Kemensos 2024
1. Masuk ke situs cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di HP atau laptop.
2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal.
3. Tulis nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Masukkan 4 huruf kode captcha yang tertera dalam kotak.
5. Pilih ‘Cari Data’.
6. Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan ‘Tidak Terdapat Peserta / PM’. Jika terdaftar, akan muncul nama, usia, dan berbagai bantuan yang sudah maupun yang akan diperoleh.
Adapun jenis-jenis bansos dari Kemensos adalah sebagai berikut:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar di DTKS secara bertahap, sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret 2024
- Tahap 2: April, Mei, Juni 2024
- Tahap 3: Juli, Agustus, September 2024
- Tahap 4: Oktober, November, Desember 2024
Besaran yang diberikan berbeda-beda bergantung pada kriteria KPM, sebagai berikut:
- Balita usia 0-6 tahun, ibu hamil, dan melahirkan mendapatkan Rp 3 juta per tahun.
- Lansia dan difabel mendapatkan Rp 2,4 juta per tahun.
- Siswa SD, SMP, SMA mendapatkan Rp 900 ribu hingga Rp 2 juta per tahun.
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
BPNT atau Kartu Sembako diberikan dalam bentuk uang kepada KPM berdasarkan DTKS yang dibagikan setiap 2 bulan sekali. Uang dikirimkan ke nomor rekening KPM melalui bank BUMN. Besaran BPNT adalah Rp 200 ribu per bulan, sehingga yang akan diterima adalah Rp 400 ribu tiap 2 bulan sekali.
3. Bantuan Pangan Beras 10 Kg
Bantuan Pangan Beras diberikan kepada KPM berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Bantuan ini disalurkan pada Januari-Maret 2024 kepada 22 juta KPM. Besarannya adalah 10 kg beras per KPM setiap bulan sekali.