SUBANG-Sekretariat DPRD Kabupaten Subang mengklaim bahwa tidak ada anggota DPRD Kabupaten Subang yang terlibat dalam kasus judi online.
Namun, apabila ditemukan ada anggota DPRD Kabupaten Subang yang terindikasi bermain judi online, mereka akan ditindak tegas oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Subang.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa lebih dari seribu anggota DPR dan DPRD di Indonesia terlibat dalam judi online dengan nilai transaksi yang mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga:DPRD Subang Segera Bahas Tapera Pada Rapat Paripurna Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang Bahas Raperda Bantuan Hukum dan RPJPD 2025-2045
Menanggapi kasus judi online tersebut, Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Subang, Enang Supriatna menegaskan, bahwa sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Subang tidak terlibat maupun terindikasi bermain judi online.
“Jika ditemukan ada anggota DPRD Kabupaten Subang yang terindikasi bermain judi online, maka akan ditindak tegas oleh BK DPRD Kabupaten Subang, seperti teguran lisan, teguran tertulis, maupun sanksi-sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Enang Supriatna.
Untuk mencegah anggota DPRD Kabupaten Subang bermain judi online, pihak Sekretariat Dewan Kabupaten Subang akan melakukan razia handphone seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Subang.
“Kalau di Subang kita belum ada temuan, kalau pun nanti ada laporan, BK yang akan melaksanakan tugasnya memberikan sanksi tegas,” ungkapnya.
Menurutnya, BK akan melakukan teguran, memanggil yang bersangkutan, dan melakukan check and recheck terlebih dahulu untuk memastikan bukan hasil dari opini masyarakat.
“Kedepannya, kita akan melakukan sidak telepon genggam, karena mekanisme tersebut harus dilihat dulu seperti apa prosedurnya,” tutup Enang Supriatna. (cdp)