Selain itu, ia juga memaparkan Raperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, Raperda ini diharapkan dapat mempermudah perangkat daerah dalam melaksanakan pembentukan produk hukum yang baik dan terstruktur.
Imran berharap, berbagai kebijakan dan peraturan yang dibahas dapat segera diimplementasikan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Subang. (cdp)