SUBANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penting, yakni Laporan Pansus Raperda Bantuan Hukum dan Persetujuan Penetapan Raperda Bantuan Hukum untuk difasilitasi oleh Gubernur Jawa Barat.
Selain itu, rapat juga membahas dua Raperda lainnya, yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Subang tahun 2025-2045 dan tata cara pembentukan produk hukum daerah.
Rapat dimulai dengan laporan dari panitia khusus (pansus) terkait Raperda Bantuan Hukum, yang dibacakan oleh salah satu anggota pansus.
Baca Juga:4 Tokoh Daftar Calon Kepala Daerah Subang Penuhi Undangan DPW PAN Jawa BaratHadir di Subang, Event Keren Supermusic Superstar Intimate Session 2024 Siap Digelar
Setelah laporan disampaikan, Ketua DPRD Kabupaten Subang menandatangani persetujuan Raperda tersebut untuk kemudian difasilitasi oleh Gubernur Jawa Barat.
Sementara itu, Penjabat (Pj.) Bupati Subang, Imran mengapresiasi kerja keras seluruh pihak, baik dari pemerintah maupun anggota dewan.
Ia menyampaikan harapan agar Raperda Bantuan Hukum yang telah disetujui dapat segera diresmikan menjadi peraturan daerah, sehingga dapat menjadi dasar hukum untuk membantu masyarakat yang mengalami masalah hukum namun tidak memiliki biaya.
“Kami berharap semoga dengan persetujuan bersama mengenai Raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Subang dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Subang, sebagai dasar hukum atau pedoman pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat di bidang hukum di Kabupaten Subang,” ujarnya.
Kemudian, rapat penyampaian nota pengantar oleh Bupati terkait dua Raperda lainnya. Raperda pertama membahas RPJPD Kabupaten Subang tahun 2025-2045, yang merumuskan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah untuk 20 tahun mendatang.
Imran menegaskan bahwa visi pembangunan jangka panjang ini bukan hanya sekadar mimpi, melainkan komitmen dan upaya bersama untuk merancang dan mengelola perubahan demi mencapai tujuan pembangunan yang ideal.
“RPJPD Kabupaten Subang tahun 2025-2045 adalah rumusan umum mengenai keadaan atau kondisi daerah yang diinginkan pada tahun 2045 sebagai hasil pembangunan selama 20 tahun yang selaras dengan visi RPJPD tahun 2025-2045 maupun RPJPD Provinsi Jawa Barat tahun 2025-2045. Visi Pembangunan jangka panjang Kabupaten Subang dirumuskan, dibahas, dan disepakati bersama oleh seluruh pemangku kepentingan pembangunan daerah,” jelasnya.