Ditambah dengan bunga yang tinggi, utang dapat menjadi sangat besar sehingga sulit untuk dilunasi.
Sebagai solusi, peminjam dapat mengajukan perpanjangan tenor atau keringanan bunga agar cicilan menjadi lebih terjangkau dan lebih mudah dilunasi.
Menurut aturan yang ditetapkan oleh OJK, tingkat bunga dan denda keterlambatan yang dikenakan memiliki batas maksimal.
Baca Juga:Aplikasi Pengganti WhatsApp Dihapus, CEO MarahiQOO Z9 Turbo Diluncurkan Dengan Chipset Snapdragon 8s Gen 3
Namun, perlu diingat bahwa aturan ini hanya berlaku untuk fintech yang legal dan terdaftar oleh OJK.
3. Penagihan oleh Tim Debt Collector yang Mengganggu
Fintech memiliki prosedur penagihan yang teratur untuk menangani peminjam yang tidak membayar cicilan.
Awalnya, nasabah akan diingatkan melalui pesan singkat, email, atau telepon. Jika pembayaran tidak kunjung dilakukan, tim penagihan dapat mengunjungi rumah peminjam atau menghubungi kontak daruratnya.
Hal ini dapat mengganggu kehidupan sehari-hari peminjam dan orang terdekatnya, serta menyebabkan ketidaknyamanan yang signifikan.
(hil/hil)