REALITAKITA – Qurban merupakan salah satu bentuk ibadah dalam agama Islam yang melibatkan penyembelihan hewan ternak sebagai wujud pengabdian bagi mereka yang mampu melaksanakannya. Dalam ajaran Islam, hukum qurban termasuk dalam kategori sunnah muakkad.
Latar belakang historis qurban berasal dari kisah Nabi Ismail yang hampir disembelih oleh ayahnya, Nabi Ibrahim, atas perintah langsung dari Allah SWT.
Namun, karena kesungguhan dan ketakwaan Nabi Ismail serta Nabi Ibrahim dalam mengemban perintah tersebut, Allah kemudian menggantikan Nabi Ismail dengan seekor domba.
Baca Juga:WhatsApp dalam Proses Pengembangan Fitur Berbagi File untuk Pengguna LokalTurbulensi PHK Menghantam Tesla, Elon Musk Rencanakan Penurunan Karyawan Tambahan
Nabi Muhammad SAW sendiri merupakan teladan dalam pelaksanaan ibadah qurban, yang terus dijalankan sepanjang hidupnya setelah disyariatkan hingga beliau wafat.
Untuk pemahaman lebih lanjut, berikut ini disajikan gambaran tentang hukum dan ketentuan qurban yang telah dihimpun dari berbagai sumber.
Hukum Qurban
Seperti telah diuraikan sebelumnya, hukum qurban dalam Islam adalah sunnah muakkad, sebagaimana yang disebutkan dalam sumber NU Online.
Meskipun tidak diwajibkan, qurban merupakan salah satu amalan yang jarang ditinggalkan oleh Rasulullah SAW, sebagaimana yang dijelaskan dalam buku “Panduan Qurban dari A sampai Z” oleh Ammi Nur Baits.
Ketentuan qurban sebagai sunnah muakkad ditegaskan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i.
Sementara itu, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa qurban wajib bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), seperti yang terdapat dalam pendapat yang dikutip dari Ibnu Rusyd al-Hafid.
MUI dalam Fatwa Nomor 32 tahun 2022 juga menyatakan bahwa qurban adalah sunnah muakkadah bagi umat Islam yang sudah dewasa, berakal, dan mampu.
Baca Juga:Aplikasi TikTok Menyiapkan Fitur Cloning Suara AI11 Rekomendasi Game Offline 2024 untuk Android dan iOS
Pendapat ini juga didukung oleh mayoritas ulama seperti Malik, Ahmad, Syafi’i, dan Ibnu Hazm, dengan landasan hadis yang diriwayatkan dari Abu Mas’ud Al Anshari RA.
إني لأدع الأضحى وأنا موسر مخافة أن يرى جيراني أنه حتم علي
Artinya:
Sesungguhnya aku sedang tidak berkurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau tetanggaku mengira kurban itu adalah wajib bagiku. (HR Abdur Razzaq).
Keutamaan Qurban
Menurut Zain al-Arab, ibadah yang paling utama pada hari raya Idul Adha adalah menyembelih hewan untuk qurban karena Allah. Hewan yang disembelih untuk qurban akan menjadi pemandangan di hari kiamat dalam keadaan utuh seperti di dunia, dan akan menjadi sumber pahala bagi orang yang menyembelihnya.