REALITAKITA– Cara sadap wa tanpa verifikasi namun dengan nomor hp ini dapat dilakukan untuk kepentingan suami dan istri yang curigaan
Cara ini bukan untuk disalahgunakan kepada hal-hal yang tidak bertanggung jawab
Sebab, menyadap pesan seseorang tanpa izin adalah tindakan yang melanggar privasi dan melanggar hukum.
Baca Juga:Minim Perhatian, Anggota DPRD Subang Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Nelayan di Pantura18 Raperda Akan Dibahas Dalam Pembentukan Perda 2024
Ini termasuk melanggar hak privasi orang lain dan dapat mengakibatkan konsekuensi hukum yang serius
Aplikasi ini tersedia untuk diunduh dan digunakan di berbagai platform, seperti smartphone Android, iPhone, serta dapat diakses melalui aplikasi desktop dan web.
WhatsApp menyediakan fitur keamanan end-to-end encryption, yang berarti pesan yang dikirimkan antara pengguna dienkripsi dan hanya dapat dibaca oleh penerima yang dituju.
Fitur ini dirancang untuk menjaga kerahasiaan dan privasi komunikasi pengguna.
Namun, bagi para istri yang ingin mencoba mengetahui whatsapp suami kesayangan, bisa dicoba cara di bawah ini:
Cara Sadap WA Tanpa Verifikasi.
1. Social Spy WhatsApp
Cara sadap WA dengan Social Spy WhatsApp:
- Buka browser apa saja
- Masuk/Klik: SOCIALSPY
- Setelah terbuka laman muka Social Spy WhatsApp, masukkan nomor WA yang ingin disadap
- Jangan lupa gunakan kode negara. Misal untuk Indonesia +6281xxx dst
- Setelah itu tunggu kode verifikasi, lalu masukkan kode verifikasinya
- Selanjutnya, kamu langsung bisa mengetahui chat history dari nomor WA tersebut
- Tetapi jika kamu tetap penasaran dengan isi dari teks mereka, kamu bisa gunakan cara sebelumnya.
Perlu diketahui, bahwa menyadap sesuatu tentu saja ada aturan-aturan yang berlaku, sehingga gunakanlah secara bijak dan dengan izin pasangan
Sebab dalam Undang-Undang Telekomunikasi pasal 40 hingga pasal 31 UU ITE, Hukum dan Pasal tentang Penyadapan sebagai berikut:
Pasal 31 UU ITE
Dalam pasal 31 UU ITE dijelaskan bahwa seseorang yang sengaja yang tidak memiliki hak atau melawan hukum melakukan penyadapan atas dokumen elektronik atau informasi elektronik pada sistem elektronik orang lain.
Pasal 40 UU ITE
Baca Juga:LENGKAP! Begini Cara Membuat Surat Izin Tidak Masuk Sekolah yang BenarKemenag Purwakarta Gelar Manasik Haji Tingkat Kabupaten, Amin Jemaah Tertua, Fahmi Paling Muda
Sedangkan dalam pasal 40 Undang-Undang Telekomunikasi dijelaskan bahwa setiap orang dilarang untuk menyadap berbagai macam informasi yang diberikan dalam berbagai hal apapun.