REALITAKITA-Setiap Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat DPRD lahir dari proses yang panjang.
Mulai dari rancangan peraturan daerah (Raperda) hingga disahkan menjadi Perda.
Hal ini tentunya akan melalui banyak tahapan, mulai dari tingkat Eksekutif hingga Legislatif.
Karena itu, setiap Perda yang dibuat oleh DPRD harus memiliki asas manfaat bagi masyarakat.
Baca Juga:LENGKAP! Begini Cara Membuat Surat Izin Tidak Masuk Sekolah yang BenarKemenag Purwakarta Gelar Manasik Haji Tingkat Kabupaten, Amin Jemaah Tertua, Fahmi Paling Muda
Sekretaris DPRD Kabupaten Subang, Enang Supriatna mengatakan, di tahun 2024 ada 18 Raperda yang akan dibahas dalam pembentukan Perda salahsatunya Raperda Bantuan Hukum Pada Orang Miskin.
“Raperda bantuan hukum ini sekarang masih tahap pengajuan dan nantinya akan dibahas dan dilaporkan di forun Banmus baru nanti rapat Paripurna. Jadi saat ini belum ada Raperda yang disetujui,” terangya.
Dalam pembentukan peraturan daerah, lanjut Enang, ada beberapa tahapan yang harus dilalui yakni tahapan perencanaan, tahapan penyusunan, tahapan pembahasan, tahapan pengesahan atau penetapan, tahapan pengundangan, dan tahapan penyebarluasan.
Dia berharap, Raperda yang diajukan ini nantinya dapat disetujui dan dapat berdampak baik bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Subang.
“Mudah-mudahan Raperda yang diajukan ini berkontibusi positif bagi masyarakat Kabupaten Subang,” pungkas Enang Supriatna.
Ada pun daftar rancangan Perda Tahun 2024 diantaranya:
1. Rencana Jangka Panjang Daerah Kabupaten Subang Tahun 2025-2045 (Usul Bupati).2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2025 (Usul Bupati).3. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Subang tahun Anggaran 2023 (Usul Bupati).4.Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2024 (Usul Bupati).5. Penyelenggaraan Kepariwisataan (Usul Bupati). 6. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Subang (Usul Bupati).7. Kawasan Industri Kemitraan Di Kabupaten Subang (Usul Bupati).8. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (Usul Bupati).9. Penyelenggaraan Kesehatan (Usul Bupati). 10. Penyusunan Produk Hukum Daerah (Usul Bupati).11. Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Usul Bupati).12. Bantuan Hukum Pada Orang Miskin (Usul Bupati)13. Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Desa (Usul Bupati).14. Penyelenggaraan Pendidikan (Usul DPRD) 15. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah (Usul DPRD).16. Penyelenggaraan Lingkungan Hidup Perlindungan Dan Pengelolaan (Usul DPRD).17. Bantuan Keuangan Partai Politik (Usul DPRD). 18. Pelayanan Administrasi Kependudukan (Usul DPRD). (cdp/Jni)