REALITAKITA – Cara hitung THR belum setahun ini maksudnya adalah karyawan baru belum setahun tetap dapat THR, namun dengan perhitungan berbeda.
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang dinanti-nanti para pekerja menjelang Hari Raya.
Bagi karyawan baru yang belum genap setahun bekerja, mungkin masih ada kebingungan terkait THR.
Baca Juga:Cara Hitung THR 2024, Berikut Cara Menghitungnya untuk Karyawan Baru dan LamaMio Mirza Viral di TikTok, Modifikasi Motor dan Kebingungan Netizen
Artikel ini akan membantu Anda memahami cara menghitung THR untuk karyawan baru.
Syarat Menerima THR:
Minimal masa kerja 1 bulan: Berdasarkan Permenaker No. 6/2016, karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan berhak menerima THR.
Terikat hubungan kerja: Karyawan tetap, kontrak, probation, maupun harian lepas berhak menerima THR, selama memenuhi syarat masa kerja.Besaran THR Karyawan Baru:
Karyawan yang belum setahun bekerja akan menerima THR secara proporsional, dihitung dengan rumus:
((Masa Kerja / 12) x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap))
Contoh Perhitungan THR:
Karyawan A:
- Masa kerja: 3 bulan
- Gaji pokok: Rp 5.000.000
- Tunjangan tetap: Rp 500.000
THR A:
((3 bulan / 12) x (Rp 5.000.000 + Rp 500.000)) = Rp 1.250.000
Karyawan B:
- Masa kerja: 10 bulan
- Gaji pokok: Rp 7.000.000
- Tunjangan tetap: Rp 1.000.000
THR B:
((10 bulan / 12) x (Rp 7.000.000 + Rp 1.000.000)) = Rp 5.833.333
Cara Hitung THR dan Menghitung THR unutk Karyawan Lama dan Baru
Karyawan dengan masa kerja 1 tahun atau lebih:
Baca Juga:Makin Mudah! Berikut 3 Cara Tukar Poin Telkomsel Anti Ribet!Bayar Pajak Kendaraan Bebas Ribet! Ini 5 Cara Cek Pajak Kendaraan Online
- 1 bulan gaji
- Gaji dihitung dari gaji pokok + tunjangan tetap
- Karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun:
- Proporsional masa kerja
- Rumus: (Masa kerja / 12) x 1 bulan gaji
Contoh:
- Karyawan baru dengan masa kerja 3 bulan: (3 bulan / 12) x Rp 5.000.000 = Rp 1.250.000
- Karyawan dengan masa kerja 10 bulan: (10 bulan / 12) x Rp 7.000.000 = Rp 5.833.333
- Karyawan dengan masa kerja 9 bulan: (9 bulan / 12) x Rp 6.000.000 = Rp 4.500.000
- Cek peraturan perusahaan terkait THR
- Hitung THR sendiri untuk memastikan
- Hubungi HRD jika ada pertanyaan
Landasan Hukum THR:
Meskipun tidak diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan terbaru (UU Cipta Kerja), THR masih menjadi hak karyawan berdasarkan:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kebijakan atau peraturan perusahaan masing-masing (jika ada ketentuan khusus).
1. Masa kerja 3 bulan apakah dapat THR?
Ya, karyawan dengan masa kerja 3 bulan berhak menerima THR secara proporsional.