Hukum sikat gigi saat puasa ini tentu saja perlu diketahui, lantaran kita masih saja menggosok gigi setelah waktu shalat Subuh tiba.
Menjaga kebersihan mulut dan gigi saat berpuasa merupakan hal yang penting.
Sikat gigi adalah alat yang digunakan untuk membersihkan gigi dan gusi dari sisa makanan, plak, dan bakteri.
Baca Juga:7 RAHASIA Khasiat Buah Kurma untuk Kesehatan, Bikin TakjubRekomendasi 15 Menu Buka Puasa Favorit yang Menggugah Selera
Sikat gigi memiliki kepala dengan bulu-bulu halus yang dapat membersihkan permukaan gigi dan gusi dengan lembut.
Sikat gigi dan siwak merupakan dua alat yang digunakan untuk membersihkan gigi dan gusi.
Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri.
Namun, muncul pertanyaan mengenai hukum sikat gigi saat puasa.
Apakah makruh atau bahkan membatalkan puasa?
Hukum Sikat Gigi Saat Puasa
Seperti diketahui dari pengalaman dan pelajaran penulis, serta juga dilansir dari laman NU Online, sikat gigi saat puasa hukumnya makruh.
Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:
“Barangsiapa yang berpuasa, maka janganlah dia bersiwak pada siang hari.” (HR. Muslim)
Namun, berkumur-kumur saat puasa hukumnya mubah atau boleh.
Hal ini diperbolehkan karena berkumur-kumur tidak dikategorikan sebagai membersihkan mulut secara menyeluruh.
Masih merangku dari NU Online, bahwasanya:
Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, memaparkan bahwa kumur-kumur serta sikat gigi saat puasa dihukumi makruh.
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Baca Juga:RAHASIA JITU! 10 Rahasia Jitu Cara Agar Hp Tidak Cepat Panas dan Boros Baterai!AMPUH! 10 Cara Mengatasi Hidung Tersumbat Agar Tidak Lagi Terganggu
Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).
Adapaun untuk penjelasan lainnya, disampaikan oleh Imam Nawawi dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab.
Berhati-hati atau kehati-hatian sewaktu melakukan sikat gigi sangat perlu dilakukan, hal itu lantaran apabila ada sesuatu yang masuk ke dalam tenggorokan, seperti air, pasta gigi, atau juga bulu sikat gigi, maka puasanya dikatakan batal. Walaupun dilakukan tanpa sengaja.
لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغير
Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama.