Harga listrik per kWh 2024 ini dapat menjadi gambaran dan estimasi harga agar kita selalu berhemat dalam penggunaan listrik.
Harga listrik merupakan salah satu komponen penting dalam kehidupan sehari-hari.
Listrik adalah sebuah bentuk energi yang dihasilkan dari pergerakan partikel bermuatan,
seperti elektron. Listrik merupakan salah satu energi paling serbaguna dan penting dalam kehidupan modern.
Berikut adalah beberapa manfaat dan penggunaan listrik:
Baca Juga:TERBAIK! 5 Aplikasi Adzan Otomatis di Hp untuk Mempermudah Ibadah dan Waktu Bedug5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP Offline dan Online
- Penerangan: Menerangi rumah, jalan, dan tempat-tempat lainnya.
- Peralatan elektronik: Menghidupkan peralatan elektronik seperti TV, komputer, kulkas, dan mesin cuci.
- Industri: Digunakan untuk menjalankan mesin dan peralatan industri.
- Transportasi: Mengisi daya kendaraan listrik.
- Komunikasi: Mendukung jaringan telekomunikasi dan internet.
- Kesehatan: Digunakan untuk peralatan medis di rumah sakit dan klinik.
Sumber energi listrik:
- Bahan bakar fosil: Batubara, minyak bumi, dan gas alam.
- Energi terbarukan: Tenaga air, angin, matahari, panas bumi, dan bioenergi.
Pemerintah Indonesia melalui PT PLN (Persero) menetapkan tarif listrik yang berbeda-beda untuk setiap golongan pelanggan.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai harga listrik per kWh 2024:
Harga Listrik per kWh 2024
1. Tarif Listrik Januari – Maret 2024:
- Golongan R-1 (Rumah Tangga Daya 450 VA): Rp 415 per kWh
- Golongan R-1 (Rumah Tangga Daya 900 VA): Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-2 (Rumah Tangga Daya 3.500 – 5.500 VA): Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3 (Rumah Tangga Daya 6.600 VA ke atas): Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-1 (Industri Kecil Daya 450 – 900 VA): Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-2 (Industri Kecil Daya 900 – 3.500 VA): Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-3 (Industri Menengah Daya 3.500 – 20.000 VA): Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan I-1 (Industri Besar Daya 20.000 VA ke atas): Rp 1.114,74 per kWh
2. Penyesuaian Tarif Listrik:
Pemerintah melakukan penyesuaian tarif listrik secara berkala, biasanya setiap tiga bulan sekali.
Penyesuaian tarif ini mempertimbangkan beberapa faktor, seperti:
- Harga bahan bakar minyak (BBM)
- Kurs mata uang
- Indeks inflasi
- Harga patokan batubara
3. Subsidi Listrik:
Pemerintah memberikan subsidi listrik kepada pelanggan golongan R-1 (450 VA) dan R-1 (900 VA) untuk meringankan beban biaya listrik.
Subsidi ini dihitung dengan selisih antara tarif keekonomian dan tarif yang dibayarkan oleh pelanggan.