REALITAKITA – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki, menyoroti pelanggaran yang dilakukan oleh TikTok Shop terhadap aturan yang berlaku.
TikTok Shop dianggap masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Teten menegaskan bahwa TikTok masih beroperasi sebagai media sosial dan e-commerce, padahal aturan tersebut memperjelas perbedaan antara keduanya.
Baca Juga:Prabowo Berencana Mendirikan Kementerian Terbaru, Ini Detailnya Terkuak!FreeBuds Pro 3 dari Huawei akan segera diluncurkan di Indonesia
Meskipun TikTok melakukan investasi di Tokopedia, hal ini tidak membenarkan pelanggaran yang terus dilakukan.
Seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia pada Kamis 22 Februari, Menurutnya, TikTok Shop masih terintegrasi dengan media sosial, sehingga bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Untuk menangani masalah ini, Teten menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu koordinasi dengan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.
Sementara itu, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, juga menyoroti isu ini dan akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan.
Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan keberlangsungan investasi dan kemitraan yang telah dibangun, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha para pedagang mikro dan menengah (UMKM).
KPPU juga berencana melakukan audiensi dengan Kementerian Perdagangan untuk memastikan konsistensi dalam penerapan aturan dan fungsi TikTok sebagai media sosial atau e-commerce.
(hil/hil)