Realita Kita – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menghentikan penggunaan nomor telekomunikasi yang tidak aktif, termasuk call center Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penghentian penggunaan nomor telekomunikasi ini didasarkan pada hasil evaluasi penggunaan penomoran yang dilakukan oleh Direktorat Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kementerian Komunikasi terhadap status izin penyelenggaraan telekomunikasi dari perusahaan hingga akhir Desember 2023.
Kominfo mengidentifikasi 19 perusahaan yang saat ini tidak memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi aktif sebagai dasar penggunaan penomoran telekomunikasi seperti yang disebutkan.
Baca Juga:Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark Tanpa Aplikasi, Dengan Mudah dan Cepat!Jadwal KRL Hari Ini, Fasilitas Transportasi Efisien untuk Wilayah Jabodetabek
“Dalam kaitannya dengan hal ini, perusahaan yang bersangkutan tidak dapat lagi menggunakan penomoran sebagaimana disebutkan dalam lampiran pengumuman ini,” ujar Kominfo dalam pernyataan tertulisnya.
“Jika di kemudian hari ditemukan dokumen mengenai penetapan penomoran untuk penomoran yang disebutkan dalam lampiran pengumuman ini, maka penetapan tersebut akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tambah Kominfo.
Penghentian ini merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
“Dalam rangka mengawasi penggunaan penomoran, Direktorat Jenderal yang bertanggung jawab di bidang telekomunikasi mengevaluasi penggunaan penomoran yang ditetapkan kepada pengguna penomoran telekomunikasi,” kata Kominfo.
Selanjutnya, Kominfo menyatakan bahwa Direktorat Jenderal yang bertanggung jawab di bidang telekomunikasi dapat mencabut penetapan penomoran yang diberikan kepada pengguna nomor jika tidak digunakan selama enam bulan berturut-turut atau dalam jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan tersendiri.
“Pengguna Penomoran Telekomunikasi yang tidak mematuhi ketentuan penggunaan Penomoran Telekomunikasi akan dikenai sanksi pencabutan penetapan Penomoran Telekomunikasi,” ucap Kominfo.
“Pencabutan layanan dan/atau Perizinan Usaha Penyelenggaraan Telekomunikasi akan mengakibatkan pencabutan penetapan Penomoran Telekomunikasi terkait dengan layanan dan/atau Perizinan Usaha tersebut,” tambahnya.