REALITAKITA – Cara lapor SPT Tahunan pribadi online ini merupakan cara melaporkan pajak pribadi secara online tanpa ribet
Sebagai Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, Anda diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Kini, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dapat dilakukan dengan mudah dan cepat secara online melalui DJP Online.
Pada artikel ini, Anda akan menemukan:
Baca Juga:Cara Membesarkan Payudara Secara Alami dan Cepat, Tips Efektif untuk Kesehatan dan KecantikanUPDATE Cara Record di Laptop Lenovo, Rekam Layar dengan Mudah Anti Ribet
- Panduan lengkap cara lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi online: Melangkah menuju kepatuhan pajak.
- Tips dan trik untuk mempermudah pelaporan SFP online: Hemat waktu dan tenaga.
- Solusi untuk mengatasi masalah umum pelaporan SPT online: Temukan bantuan jika Anda mengalami kendala.
- Informasi penting terkait pelaporan SPT online: Pahami hak dan kewajiban Anda sebagai WP.
Mari kita mulai lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi online!
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online
Bagaimana Cara Lapor SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi?
Secara umum, terdapat dua cara untuk lapor SPT PPh Orang Pribadi:
1. Lapor SPT Online:
- Langkah 1: Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti bukti potong pajak, formulir SPT, dan EFIN.
- Langkah 2: Akses DJP Online di link resmi ini: DJPonline
- Langkah 3: Login dengan NPWP dan password Anda.
- Langkah 4: Pilih “Lapor” dan “e-Filing”.
- Langkah 5: Pilih formulir SPT yang sesuai dan ikuti petunjuk pengisiannya.
- Langkah 6: Submit SPT Anda dan dapatkan bukti pelaporan.
2. Lapor SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP):
- Datang ke KPP terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan.
- Isi formulir SPT yang disediakan dan serahkan kepada petugas KPP.
- Dapatkan bukti pelaporan SPT dari KPP.
Bagaimana Cara Pelaporan Pajak Online?
Pelaporan pajak online dapat dilakukan melalui:
- DJP Online:
- Aplikasi e-Filing: Dapat diunduh di Play Store dan App Store.
- Penyedia Layanan Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)
Apakah Bisa Lapor SPT Tahunan Langsung ke Kantor Pajak?
Ya, Anda dapat lapor SPT Tahunan langsung ke KPP terdekat.
Namun, pelaporan online lebih dianjurkan karena lebih mudah, cepat, dan efisien.
Bagaimana Kalau Telat Lapor SPT Tahunan?
Jika Anda telat lapor SPT Tahunan, Anda akan dikenakan sanksi denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang.