Apple Terancam Denda Triliunan Rupiah Akibat Kasus Monopoli App Store

Apple Terancam Denda Triliunan Gara-Gara kasus monopoli App Store
Apple Terancam Denda Triliunan Gara-Gara kasus monopoli App Store/foto via/ Apple
0 Komentar

Pada tahun 2020, Facebook meluncurkan fitur baru yang memungkinkan pengguna menggelar acara online berbayar, tetapi Apple mengenakan pungutan 30 persen untuk transaksi yang dilakukan melalui aplikasi Facebook di iOS.

Meskipun Facebook awalnya ingin memberitahu pengguna tentang pungutan ini, Apple menolaknya dengan alasan kebijakan App Store yang melarang pengembang untuk memberikan informasi “tidak relevan” kepada pengguna.

Sebagai solusi, Apple kemudian menurunkan pungutan tersebut menjadi 17 persen bagi semua aplikasi di App Store, meskipun mereka menggunakan sistem pembayaran atau transaksi pihak ketiga.

Baca Juga:Hemat Besar! iPhone 14 Dijual Murah Per Februari 2024Starlink Siap Hadir dengan Internet Super Cepat di Indonesia

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tekanan dari regulator Uni Eropa untuk memastikan Apple mematuhi Undang-Undang Pasar Digital dan menciptakan persaingan pasar yang adil dan sehat.

Selain itu, Apple juga akan mengizinkan pengguna di wilayah Uni Eropa untuk menginstal aplikasi pihak ketiga di luar App Store, namun pengembang aplikasi tersebut harus membayar biaya instalasi setiap tahunnya.

Kebijakan ini telah menuai kritik keras dari beberapa perusahaan teknologi besar seperti Xbox, Spotify, dan Epic Games.

(hil/hil)

0 Komentar