Semuanya memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
Perbedaan PNS dan PPPK:
Status Kepegawaian:
PNS: Diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki NIP (Nomor Induk Pegawai).PPPK: Diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Hak dan Kewajiban:
PNS: Memiliki hak dan kewajiban yang lebih lengkap, termasuk gaji, tunjangan, pensiun, cuti, dan lain-lain.PPPK: Memiliki hak dan kewajiban yang lebih terbatas, seperti gaji, tunjangan, cuti, dan lain-lain.
Masa Kerja:
Baca Juga:Cara Menghapus Akun Facebook Permanen, Berikut Panduan LengkapnyaCara Membuka Facebook Lupa Kata Sandi Nomor HP Tidak Aktif Lewat HP
PNS: Memiliki masa kerja sampai dengan usia pensiun.PPPK: Memiliki masa kerja yang ditentukan dalam perjanjian kerja, biasanya 1 tahun dan dapat diperpanjang.
Jabatan:
PNS: Dapat menduduki semua jabatan di pemerintahan.PPPK: Hanya dapat menduduki jabatan tertentu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Perbedaan ASN dan PNS/PPPK:
ASN adalah istilah umum yang mengacu pada PNS dan PPPK. ASN dibagi menjadi dua kategori:
ASN PNS: Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pegawai tetap.ASN PPPK: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Demikian ulasan tentang gaji pensiunan PNS di tahun 2024 ini, semoga bermanfaat. (Jni)