REALITAKITA – Gaji pensiunan PNS dikabarkan naik (lagi) pada tahun ini
Gaji pensiunan PNS ini adalah gaji untuk para Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang sudah pensiuan dari masa tugasnya.
Para pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) memiliki kabar gembira di awal tahun 2024.
Pemerintah resmi menaikkan gaji pensiunan PNS sebesar 12% melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2024.
Baca Juga:Cara Menghapus Akun Facebook Permanen, Berikut Panduan LengkapnyaCara Membuka Facebook Lupa Kata Sandi Nomor HP Tidak Aktif Lewat HP
PNS adalah singkatan dari Pegawai Negeri Sipil, yang merupakan aparatur negara yang bertugas untuk menjalankan roda pemerintahan.
Aparatur Sipil Negara (ASN) terbagi menjadi dua kategori utama: PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Semuanya memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
Kapan gaji pensiunan naik 12 persen?
Kenaikan gaji pensiunan PNS 12% berlaku mulai 1 Januari 2024.
Berapa gaji pensiun?
Besaran gaji pensiun PNS dihitung berdasarkan beberapa faktor, yaitu:
- Masa kerja
- Golongan pangkat terakhir
- Gaji pokok terakhir
Sebelum kenaikan 12%, besaran gaji pensiun PNS berkisar antara Rp 1.525.000 hingga Rp 5.970.000 per bulan.
Gaji Pensiunan PNS
Kenaikan gaji pensiunan PNS 2024 kapan cair?
Kenaikan gaji pensiunan PNS 2024 mulai dicairkan pada Februari 2024.
Pencairannya dilakukan secara bertahap, dimulai dari pensiunan yang pembayaran pensiun pertamanya dilakukan pada tanggal 14 Januari 2024 sampai dengan 12 Februari 2024.
Kapan gaji PNS naik 2024?
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai kenaikan gaji PNS di tahun 2024.
Namun, pemerintah telah menjanjikan kenaikan gaji dan tunjangan kinerja PNS pada tahun 2023.
Baca Juga:MUDAH! Cara Melihat Kata Sandi Gmail yang TerlupakanKapan Pertalite Dihapus di Tahun 2024 Ini? Simak Opsi Pengganti Pertalite Nanti
PNS dan PPPK adalah
PNS adalah singkatan dari Pegawai Negeri Sipil, yang merupakan aparatur negara yang bertugas untuk menjalankan roda pemerintahan.
PNS diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
PNS adalah aparatur negara yang memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
PNS harus profesional dan berintegritas untuk mewujudkan good governance dan pelayanan publik yang berkualitas.
Aparatur Sipil Negara (ASN) terbagi menjadi dua kategori utama: PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).