Perbedaan KPPS dan Panwaslu, Memahami Perbedaan Peran dan Fungsinya dalam Menjaga Demokrasi

Perbedaan KPPS dan Panwaslu, via Freepik
Perbedaan KPPS dan Panwaslu, via Freepik
0 Komentar

KPPS dan Panwaslu memiliki peran dan fungsi yang berbeda namun saling melengkapi dalam menjaga kelancaran dan transparansi proses pemilu.

Memahami perbedaan ini penting bagi masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif dalam pemilu dan memastikan suaranya terhitung dengan sah.

Berapa Honor Anggota KPPS Pemilu 2024?

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2023, besaran honor KPPS Pemilu 2024 sebagai berikut:

Baca Juga:Gaji KPPS Pemilu 2024, Berikut Besaran, Pencairan, dan Bimtek KPPS3 Cara Ganti Nama Facebook dengan Mudah, Bisa Nama Baru

  • Ketua KPPS: Rp 1.200.000
  • Anggota KPPS: Rp 1.100.000
  • Sekretaris KPPS: Rp 900.000

Memahami Peran dan Fungsi Panwaslu

Panwaslu atau Panitia Pengawas Pemilu adalah lembaga pengawas independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu agar berjalan jujur, adil, dan transparan.

Tugas utama Panwaslu meliputi:

  • Mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.
  • Mengawasi pelaksanaan kampanye.
  • Menindaklanjuti laporan pelanggaran pemilu.
  • Mengawasi penghitungan suara.
  • Menyelenggarakan sidang pemeriksaan pelanggaran pemilu.

KPPS dan Panwaslu memiliki peran dan fungsi yang berbeda namun saling melengkapi dalam menjaga kelancaran dan transparansi proses pemilu.

Memahami perbedaan ini penting bagi masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif dalam pemilu dan memastikan suaranya terhitung dengan sah.

Sumber referensi yang bisa Anda ketahui juga adalah:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
  • Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
  • Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan, dan Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara

Demikian informasi dasar mengenai perbedaan KPPS dan Panwaslu. Untuk informasi lebih lanjut, silakan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang terkait. (Jni)

0 Komentar