REALITAKITA – Perbedaan KPPS dan Panwaslu Desa in operlu diketahui oleh kita saat ini
KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan Panwaslu Desa (Panitia Pengawas Pemilu Desa) adalah dua badan ad hoc yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemilu di tingkat desa.
- KPPS:Â Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
- Panwaslu:Â Panitia Pengawas Pemilu
Meskipun sama-sama terlibat dalam pemilu di desa, kedua badan ini memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal peran, fungsi, dan strukturnya.
Berikut adalah syarat-syarat untuk menjadi KPPS dan Panwaslu:
Syarat Menjadi KPPS:
Baca Juga:Perbedaan KPPS dan Panwaslu, Memahami Perbedaan Peran dan Fungsinya dalam Menjaga DemokrasiGaji KPPS Pemilu 2024, Berikut Besaran, Pencairan, dan Bimtek KPPS
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 17 tahun
- Berdomisili di wilayah kerja KPPS
- Mampu secara jasmani dan rohani
- Tidak pernah dihukum penjara
- Tidak menjadi anggota partai politik
- Tidak menjadi penyelenggara pemilu pada pemilu sebelumnya
- Berpendidikan minimal SMA/sederajat
- Memiliki kemampuan membaca dan menulis
- Mampu memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan tentang pemilu
Syarat Menjadi Panwaslu:
- WNI
- Berusia minimal 21 tahun
- Berdomisili di wilayah kerja Panwaslu
- Mampu secara jasmani dan rohani
- Tidak pernah dihukum penjara
- Tidak menjadi anggota partai politik
- Tidak menjadi penyelenggara pemilu pada pemilu sebelumnya
- Berpendidikan minimal SMA/sederajat
- Memiliki kemampuan membaca dan menulis
- Mampu memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan tentang pemilu
- Memiliki pengalaman minimal 5 tahun sebagai anggota Panwaslu di tingkat desa/kelurahan atau Panwascam
Selain syarat-syarat di atas, KPPS dan Panwaslu juga memiliki beberapa persyaratan khusus yang dapat dilihat pada peraturan KPU dan Bawaslu terkait.
Perbedaan KPPS dan Panwaslu Desa
Aspek | KPPS | Panwaslu Desa |
---|---|---|
Peran | Penyelenggara pemungutan dan penghitungan suara di TPS | Pengawas penyelenggaraan pemilu di desa |
Fungsi | Melaksanakan teknis pemilu di TPS | Mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran pemilu di desa |
Pembentukan | Dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) | Dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan |
Struktur | Berada di tingkat TPS | Berada di tingkat desa |
Tugas Pokok | * Mempersiapkan dan mengatur TPS * Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara * Menjaga keamanan dan ketertiban di TPS | * Mencegah terjadinya pelanggaran pemilu di desa * Mengawasi pelaksanaan kampanye di desa * Menindaklanjuti laporan pelanggaran pemilu di desa * Mengawasi penghitungan suara di desa |