REALITAKITA – Perbedaan KPPS dan Panwaslu bisa dilihat dari fungsi dan tugasnya saat di lapangan
KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) adalah dua badan ad hoc yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemilu.
Meskipun sama-sama terlibat dalam pemilu, kedua badan ini memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal peran, fungsi, dan strukturnya.
Baca Juga:Gaji KPPS Pemilu 2024, Berikut Besaran, Pencairan, dan Bimtek KPPS3 Cara Ganti Nama Facebook dengan Mudah, Bisa Nama Baru
Pemilu merupakan momen penting bagi rakyat Indonesia untuk menentukan pemimpin dan wakil rakyatnya.
Di balik perhelatan akbar ini, terdapat peran penting dari berbagai pihak, termasuk KPPS dan Panwaslu.
Meskipun sama-sama terlibat dalam penyelenggaraan pemilu, KPPS dan Panwaslu memiliki peran dan fungsi yang berbeda.
Memahami perbedaan ini penting untuk memastikan kelancaran dan transparansi proses pemilu.
Memahami Peran dan Fungsi KPPS
KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah badan ad hoc yang dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Tugas utama KPPS meliputi:
- Mempersiapkan dan mengatur Tempat Pemungutan Suara (TPS).
- Melaksanakan pemungutan suara, termasuk verifikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
- Menghitung suara sah dan tidak sah.
- Menyampaikan hasil penghitungan suara kepada PPS.
- Menjaga keamanan dan ketertiban di TPS.
Tugas KPPS dalam Pemilu 2024:
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
- Memastikan protokol kesehatan diterapkan di TPS untuk mencegah penyebaran COVID-19.
- Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemilih terkait tata cara pemungutan suara.
- Bekerja sama dengan Panwaslu untuk mengawasi jalannya pemilu di TPS.
Perbedaan KPPS dan Panwaslu
Aspek | KPPS | Panwaslu |
---|---|---|
Peran | Penyelenggara pemungutan dan penghitungan suara | Pengawas penyelenggaraan pemilu |
Pembentukan | Dibentuk oleh PPS | Dibentuk oleh Bawaslu |
Tugas utama | Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara, menjaga keamanan dan ketertiban di TPS | Mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran pemilu, mengawasi jalannya pemilu |