- Tata cara pemungutan dan penghitungan suara
- Regulasi pemilu
- Etika dan integritas penyelenggara pemilu
- Penanganan konflik
- Penggunaan teknologi pemilu
Gaji KPPS Pemilu 2024 bervariasi tergantung pada jabatannya.
Pencairan gaji KPPS 2024 dilakukan setelah masa kerja selesai, yaitu pada 25 Februari 2024 atau setelahnya.
Dana KPPS cair secara bertahap dan Bimtek KPPS adalah pelatihan untuk membekali anggota KPPS dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugasnya.
Baca Juga:3 Cara Ganti Nama Facebook dengan Mudah, Bisa Nama Baru4 Cara Transfer BCA ke DANA, Gak Sampai 5 Menit!
Berapa Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024?
Gaji anggota KPPS Pemilu 2024 bervariasi tergantung pada jabatannya.
Ketua KPPS mendapatkan Rp 1.200.000, anggota KPPS Rp 1.100.000, sekretaris dan bendahara KPPS Rp 900.000, dan PKD TPS Rp 700.000.
Kapan Pencairan Gaji KPPS 2024?
Gaji KPPS Pemilu 2024 cair setelah masa kerja selesai, yaitu pada 25 Februari 2024 atau setelahnya.
Kapan Dana KPPS Cair?
Dana KPPS cair secara bertahap mulai dari tingkat pusat hingga ke tingkat desa/kelurahan. Pencairan dana KPPS di setiap daerah berbeda-beda, tergantung pada kesiapan anggaran dan administrasi.
Bimtek KPPS itu apa?
Bimtek KPPS adalah pelatihan yang diberikan kepada anggota KPPS untuk membekali mereka dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugasnya.
Bimtek KPPS biasanya meliputi materi tentang tata cara pemungutan dan penghitungan suara, regulasi pemilu, etika dan integritas penyelenggara pemilu, penanganan konflik, dan penggunaan teknologi pemilu.
Apakah Gaji KPPS 2024 Tiap Bulan?
Tidak, gaji KPPS 2024 tidak dibayarkan setiap bulan. Gaji KPPS dibayarkan satu kali setelah masa kerja selesai, yaitu pada 25 Februari 2024 atau setelahnya.
Baca Juga:Gak Pake Ribet Nih, Daftar NPWP Online Bisa Lewat Hp Tanpa Antri!Manjakan Lidah dengan Donat Lezat J.CO, Berikut Daftar Harga J CO Terbaru dan Menu Favorit!
Gaji KPPS merupakan honor yang diberikan atas tugas dan tanggung jawab mereka dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). (Jni)