REALITAKITA – Daftar NPWP Online ini bisa dilakukan dengan mudah tanpa harus ke kantor langsung
Daftar NPWP Online ini tentu saja menjadi solusi bagi siapapun yang belum sempat ke kantor pajak
Bagi yang ingin daftar NPWP tapi tidak punya waktu ke kantor paja, Â Tenang saja, sekarang kamu bisa daftar NPWP secara online dengan mudah dan cepat.
Baca Juga:Manjakan Lidah dengan Donat Lezat J.CO, Berikut Daftar Harga J CO Terbaru dan Menu Favorit!13 Cara Ambil Uang di ATM BCA Tanpa Kartu, Mudah dan Aman
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.
Fungsi NPWP:
- Sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- Digunakan untuk transaksi keuangan yang berkaitan dengan perpajakan, seperti pembayaran pajak, pembuatan faktur pajak, dan pelaporan SPT Masa Pajak.
- Sebagai salah satu syarat untuk membuka rekening bank, mengajukan kredit, dan mengikuti tender proyek pemerintah.
Bentuk NPWP:
NPWP berbentuk kartu dengan 15 digit angka yang tercetak di bagian depan kartu. Berikut adalah arti dari 15 digit angka tersebut:
- 2 digit pertama: menunjukkan identitas Wajib Pajak, contohnya 01-03 adalah Wajib Pajak Badan, 04-06 adalah Wajib Pajak Pengusaha, dst.
- 6 digit berikutnya:Â menunjukkan nomor registrasi atau nomor urut KPP yang diberikan oleh kantor pusat DJP.
- 3 digit berikutnya:Â menunjukkan kode KPP tempat Wajib Pajak mendaftarkan diri.
- 4 digit terakhir:Â menunjukkan nomor urut pendaftaran Wajib Pajak di KPP.
Daftar NPWP Online pakai aplikasi apa?
Pendaftaran NPWP online dapat dilakukan melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu ereg.pajak.go.id. Kamu tidak perlu mengunduh aplikasi apa pun.
Daftar NPWP Online
Langkah Membuat NPWP Online 2023?
Berikut langkah-langkah membuat NPWP online 2023:
- Buka situs web ini: Pajak
- Klik “Daftar”.
- Isi data diri dengan lengkap dan benar.
- Unggah foto e-KTP.
- Verifikasi email dan nomor handphone.
- Tunggu email konfirmasi dari DJP.
- Klik tautan aktivasi di email konfirmasi.
- Login ke akun yang sudah dibuat di sini:Pajak
- Isi formulir pendaftaran NPWP.
- Unggah dokumen pendukung (KTP, Surat Keterangan Domisili Usaha/SKDU).
- Tunggu proses verifikasi oleh DJP.
- NPWP digital akan dikirimkan ke email dan nomor handphone.