Realita Kita – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menginformasikan bahwa rencana penerbitan peraturan menteri kominfo (permenkominfo) yang mewajibkan publisher game memiliki badan hukum di Indonesia masih dalam tahap pembahasan.
Semuel Abrijani Pengerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, menjelaskan bahwa aturan terkait klasifikasi game akan segera diterbitkan, fokus pada batasan usia game.
“Jadi, ada dua permen. Ternyata itu dipisahkan. Permen yang akan diterbitkan itu mengenai klasifikasi game, tentang batas usia game. Dari semula referensi, maka kini diwajibkan,” ujar Semuel saat dihubungi oleh detikINET pada Senin (29/1/2024).
Baca Juga:Viral! Gambar Porno AI Taylor Swift Gemparkan Media Sosial, Gedung Putih Serukan Tindakan Tegas!Riset INDEF, Shopee Pilihan Utama 50% UMKM dalam Berjualan Online
Peraturan mengenai klasifikasi game ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No. 11 tahun 2016 tentang klasifikasi permainan interaktif elektronik. Sementara itu, permen yang mengharuskan publisher game memiliki badan hukum masih dalam proses pembahasan antara pemerintah dan pelaku industri.
“Itu lagi dibahas. Akan terbit tapi bukan besok. Poin-poin (salah satunya kewajiban berbadan hukum-red) ada di dalamnya. Terkait publisher game, masih draft yang akan segera diselesaikan,” jelasnya.
Sebelumnya, Semuel menyatakan bahwa pemerintah akan segera menerbitkan aturan yang mengharuskan publisher game yang beroperasi di Indonesia memiliki badan hukum.
“Kalau tidak terdaftar di sini, publishernya tidak punya berbadan hukum di sini, ya game yang ada di situ saya blokir. Kan kita ingin bangun ekonomi digital, kita tidak mau jadi penonton. Ayo kita bangun bareng-bareng,” ungkap Semuel pada Jumat (26/1).
Namun, AGI (Asosiasi Game Indonesia), yang berkomunikasi dengan Kominfo terkait aturan game ini, menyatakan bahwa aturan mengenai wajibnya badan hukum bagi publisher game masih dalam tahap pembahasan.
Cipto Adiguno, Ketua Umum AGI, menjelaskan bahwa informasi ini didapatkan setelah melakukan pertemuan online dengan perwakilan Kominfo pada hari Minggu (28 Januari).
Diskusi tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi isi peraturan yang sudah di-submit dan menyampaikan kekhawatiran serta dukungan dari anggota AGI terkait wajibnya badan hukum untuk publisher game.