REALITAKITA – Jadwal SIM Keliling Jakarta adalah jadwal operasional layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM.
Jadwal SIM Keliling Jakarta pada bulan Januari 2024, layanan SIM Keliling beroperasi setiap hari kerja, mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB
Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan C, Anda bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Korlantas Polri.
Baca Juga:Harga Samsung Galaxy S24 Series AI, Mulai dari Rp13,999 Juta4 Tipe dan Harga Mobil BYD 2024, Ramah Lingkungan
Layanan SIM Keliling ini hadir untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM.
Sim Keliling adalah layanan khusus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bersifat mobile atau bergerak.
Artinya, layanan ini tidak bertempat di kantor Satpas SIM saja, melainkan hadir di berbagai lokasi dalam wilayah tertentu sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Tujuan utamanya adalah memudahkan dan membuat proses perpanjangan SIM lebih praktis bagi masyarakat.
Pada bulan Januari 2024, layanan SIM Keliling Jakarta beroperasi setiap hari kerja, mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut adalah jadwal SIM Keliling Jakarta Januari 2024:
Jadwal SIM Keliling Jakarta
Senin,Â
- Mall Grand Cakung
- Kampus Trilogi Kalibata
- LTC Glodok
- Mall Citraland
- Kantor Pos Lapangan Banteng
Selasa,Â
- Mall Grand Cakung
- Kampus Trilogi Kalibata
- LTC Glodok
- Mall Citraland
- Kantor Pos Lapangan Banteng
Rabu,Â
Baca Juga:Mobile Billboard, Iklan Serbaguna yang Sangat EfektifKuyang, Sosok Menyeramkan yang Terkenal di Kalimantan
- Mall Grand Cakung
- Kampus Trilogi Kalibata
- LTC Glodok
- Mall Citraland
- Kantor Pos Lapangan Banteng
Kamis,Â
- Mall Grand Cakung
- Kampus Trilogi Kalibata
- LTC Glodok
- Mall Citraland
- Kantor Pos Lapangan Banteng
Jumat,Â
- Mall Grand Cakung
- Kampus Trilogi Kalibata
- LTC Glodok
- Mall Citraland
- Kantor Pos Lapangan Banteng
Sabtu,
- Tutup
Minggu,Â
- Tutup
Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling
Untuk memperpanjang masa berlaku SIM di layanan SIM Keliling, Anda harus memenuhi persyaratan berikut:
- SIM yang masih berlaku
- KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Biaya perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM A dan C adalah Rp80.000. Biaya tersebut sudah termasuk biaya kesehatan dan administrasi.