REALITAKITA – Implementasi kebijakan ganjil genap Jakarta pada tanggal 19 Januari 2024 masih dilaksanakan dengan ketat di 26 lokasi, bahkan pada akhir pekan.
Hal ini disebabkan oleh proyeksi tingginya kepadatan lalu lintas akibat mobilitas masyarakat yang tinggi di Ibu Kota.
Kebijakan pembatasan kendaraan pertama kali diterapkan pada tahun 2016 terbukti efektif dalam mengontrol jumlah kendaraan di Jakarta.
Baca Juga:Mengapa Citilink-Garuda Larang Koper AirWheel di Kabin Pesawat Apa Alasanya?Raw dan Link Spoiler Manga Boruto Two Blue Vortex chapter 6 B.Indonesia, Duel Mitsuki vs Boruto
Masyarakat diharuskan menyesuaikan pelat nomor kendaraan mereka dengan tanggal tertentu untuk menghindari dikenakan tilang.
Hari ini, Jumat (19/01), kendaraan dengan pelat nomor ganjil memiliki izin untuk melintas di puluhan ruas jalan protokol, sementara kendaraan dengan pelat nomor genap harus menunggu hingga berakhirnya periode pembatasan.
Meskipun kendaraan yang tidak mematuhi aturan masih diizinkan melintas di beberapa ruas jalan alternatif, disarankan untuk menggunakan transportasi umum seperti MRT, LRT, atau TransJakarta.
Meski kebijakan ganjil genap tidak berlaku sepanjang hari, kehadirannya tetap signifikan karena diimplementasikan pada pagi dan sore hari, yang dianggap sebagai puncak kepadatan lalu lintas di Jakarta.
Oleh karena itu, kebijakan ini tetap mendapatkan pengawasan ketat dari para pembuat kebijakan.
Jadwal Pelaksanaan Ganjil Genap Jakarta
- Pagi: Mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
- Sore: Mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB
Penting untuk dicatat bahwa kendaraan listrik terbebas dari pembatasan ganjil genap Jakarta, sebagai upaya mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air.
Daftar Kendaraan yang Dibenarkan Melintas selama Ganjil Genap Jakarta
- Mobil listrik
- Kendaraan TNI-Polri
- Ambulans
- Pemadam kebakaran
- Mobil tenaga kesehatan, termasuk dokter
- Angkutan kota dan taksi
Untuk memastikan kepatuhan masyarakat, Polda Metro Jaya telah menempatkan petugas di sejumlah titik rawan, dilengkapi dengan fasilitas modern seperti ETLE Statis hingga Mobile.
Baca Juga:Jadwal SIM Keliling Jakarta 19 Januari 2024, Perpanjang SIM Anda dengan Mudah di Berbagai Lokasi!Redmi G34WQ, Monitor Gaming Lengkung 34 Inci, Performa Super, Harga Terjangkau!
Pelanggar yang nekat akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp500.000, sesuai dengan Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Agar kebijakan ganjil genap Jakarta semakin efektif, kepolisian juga menggelar contraflow di tol dalam kota, berlaku mulai dari km 0+200 (Cawang) hingga km 7+200 (Semanggi) pada pukul 06.00 hingga jam 10.00 WIB.