Tragedi Pembunuhan di Pantai Cinangka, Ancaman Video Hubungan Pribadi Memakan Korban

Terjadi Kejadian Tragis Pembunuhan di Pantai Cinangka. Ilustrasi
Terjadi Kejadian Tragis Pembunuhan di Pantai Cinangka. Ilustrasi
0 Komentar

Realita Kita – Kejadian tragis menimpa Serang, di mana seorang pria tewas dalam insiden pembunuhan di Pantai Cinangka. Peristiwa ini ternyata berakar pada konflik, karena pelaku merasa kesal atas ancaman yang diterima dari korban, yang ternyata memiliki hubungan sejenis.

Ancaman tersebut berupa penyebaran video pribadi yang merekam hubungan antara pelaku dan korban, yang pernah terjalin di masa lalu.

“Korban terus-menerus meminta atau bahkan menekan pelaku agar video hubungannya yang terekam disebarkan atau diberitahukan kepada keluarganya. Hal ini membuat pelaku merasa tertekan dan malu, sehingga akhirnya melakukan tindakan pembunuhan,” ungkap Kabag Opsnal Ditpolairud Polda Banten, AKBP Akhmad, pada Kamis (18/1/2024).

Baca Juga:Xiaomi Redmi Note 13 Pro, Dengan Spesifikasi Unggulan dan Harga Terjangkau!!Simulasi KUR BRI 2024, Pilihan Terbaik untuk UMKM

Sehari sebelum pelaku melakukan pembunuhan pada 10 Desember 2023, korban mengajak pelaku pergi ke pantai dan menyatakan niatnya untuk mengakhiri hidupnya dengan senjata tajam.

Saat berada di pantai, pelaku melaksanakan niatnya dengan menghabisi korban menggunakan senjata tajam, meninggalkan mayat korban di tepi pantai.

Dalam percakapan mereka, pelaku pembunuhan di Pantai Cinangka berpamitan untuk ke toilet. Saat kembali, pelaku membawa parang yang sudah dipersiapkan di dalam tas yang tertinggal di motor.

“Setelah terkena sabetan parang, korban langsung jatuh, kemudian pelaku memotong bagian belakang leher korban hingga akhirnya korban tak bergerak lagi,” jelasnya.

Setelah mengakhiri nyawa korban, pelaku pembunuhan di Pantai Cinangka ini membawa tas dan pulang menggunakan motor korban. Beberapa jam setelahnya, warga setempat menemukan korban bersimbah darah dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

“Pelaku ditangkap 20 jam setelah penemuan mayat korban. Dia ditangkap di rumahnya dan mengaku telah membunuh korban,” ucapnya.

Sebagai akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana mengenai pembunuhan berencana.

0 Komentar